Kamis, 11 April 2019

PANWASCAM BANDA SAKTI LATIH 1.272 SAKSI PESERTA PEMILU

Ketua Panwascam Banda Sakti Mahlil S.H. saat memberikan materi
Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe sejak Tanggal 4 April 2019 melakukan Pelatihan kepada Saksi Peserta Pemilu, dalam hal ini adalah Saksi TPS Partai politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden di Aula SMKN 3 Lhokseumawe Pusong Baru dan Aula Wisma Kuta Karang baru Keude Aceh, kegiatan tersebut berakhir kemarin (Rabu/11 April 2019).

Pelatihan saksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 351 ayat (8) disebutkan bahwa Saksi Peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu, ini merupakan regulasi baru dalam pemilu dimana sebelumnya Saksi dilatih oleh peserta pemilu secara mandiri. Partai politik mengapresisasi positif hal ini disebabkan berkurangnya beban pengurus partai walaupun realitanya partai menemukan kendala dalam menghadirkan para saksi untuk mengikuti pelatihan.

Pada hari pertama misalnya (4 April 2019), Partai PKB dan NASDEM batal menghadirkan saksi ke acara pelatihan dikarenakan berbagai kendala teknis internal partai, namun pembatalan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan tertulis.

Berdasarkan data yang diterima Panwascam Banda Sakti dari Panwaslih Kota Lhokseumawe, jumlah saksi yang didaftarkan peserta pemilu sebanyak 2.253 orang yang  berasal dari 14 partai politik dan 1 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Adapun Partai PDIP, PKS, PBB, PERINDO, GARUDA, PKPI dan Paslon 01 tidak mendaftarkan saksinya untuk dilatih. Dari Daftar tersebut peserta yang hadir adalah 1.272 orang (56 %).

Peserta pelatihan diberikan materi tentang pengetahuan umum kepemiluan, proses Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS, Hak, Kewajiban, tugas dan larangan sebagai saksi yang disampaikan oleh ketua dan Anggota Panwascam Banda Sakti, Mahlil, S.H., Muhammad Yacub S.T. dan Lisa Iryani S.Sos.MAP. materi disampaikan melalui presentasi, pemutaran video tutorial dan diskusi/tanya jawab.

Saksi diharapkan mampu menjalankan tugas dan kewajibannnya dengan baik saat hari pemungutan suara sekaligus menjadi pengawas sehingga Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara dapat terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut data Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Saksi Kecamatan Banda Sakti:

Data Kegiatan Pelatihan Saksi
Foto-foto Kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu













Minggu, 31 Maret 2019

DAFTAR PENGAWAS TPS SE-KECAMATAN BANDA SAKTI

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2019




















PANWASLU GAMPONG DILATIH AWASI PUNGUT HITUNG

Foto bersama usai Acara Pelatihan
Panwaslu Kecamatan Banda Sakti adakan Pelatihan/Bimbingan Teknis kepada Panwaslu Gampong terkait Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Aula Wisma Kuta Karang Baru Keude Aceh (Sabtu/30.03.2019).

Foto-foto Kegiatan:











Rabu, 27 Maret 2019

PANWASCAM BANDA SAKTI GELAR BIMTEK UNTUK PENGAWAS TPS

Pembukaan Acara Bimtek Pengawas TPS se-Kecamatan Banda Sakti
Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menggelar Pelatihan atau Bimbingan teknis Pengawasan pemilu kepada 202 Pengawas TPS se-Kecamatan Banda Sakti. Acara yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 di Aula SMKN 3 Lhokseumawe tersebut diikuti oleh seluruh Pengawas Tempat Pemugutan Suara (PTPS) yang sehari sebelumnya telah dilantik ditempat yang sama.

Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Vera Darmayani, S.Sos dalam laporannya menyebutkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar peserta mampu menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Gampong masing-masing, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara secara akurat serta Menjamin dan memastikan terselenggaranya pemilihan yang aman, damai, dan berkualitas, serta terpilihnya pemimpin berintegritas dalam Pemilu tahun 2019.

Sementara dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Mahlil, SH kembali mengingatkan agar Pengawas TPS untuk menjaga integritas dan terus mengasah kapasitas agar saat bertugas mampu melaksanakan dengan baik dan mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Pengawas TPS adakalanya sebagai wasit dalam sebuah pertandingan, sehingga ia dituntut tidak hanya sekedar memahami aturan main namun mampu membaca atau memprediksi berbagai potensi masalah yang akan terjadi terutama potensi terjadinya pelanggaran.

Adapun pemateri Bimtek adalah komisioner Panwaslu Kecamatan Banda Sakti, pada sesi pertama materi disampaikan oleh Lisa Iryani S.Sos.MAP yang membahas tentang Kewenangan, Tugas dan Kewajiban Pengawas TPS setelah itu dilanjutkan oleh Muhammad Yacub ST yang menjelaskan tentang bentuk-bentuk Pengawasan yang akan dilakukan baik sebelum hari pemungutan suara, hari H dan pasca penghitungan suara di TPS.

Pada sesi akhir Bimtek, materi kembali disampaikan oleh ketua Panwaslu Banda Sakti, Mahlil SH yang juga pernah menjadi Ketua PPK Banda Sakti pada Pilkada 2017, ia memaparkan terkait dengan potensi/kerawanan yang akan timbul saat pemungutan maupun penghitungan suara kemudian dilanjutkan dengan Simulasi Pengawasan pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (mahlil)


Foto-foto Kegiatan Bimtek PTPS: