 |
Kriteria APK dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu (Pasal 32) |
Kampanye.. ya, Mungkin merupakan kata yang familiar
terucap dan terdengar jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019. Masa kampanye
adalah tahapan krusial bagi Peserta Pemilu dalam memaksimalkan waktu, cara,
metode dan alat peraga untuk menyampaikan pesan barupa visi, misi dan program
kepada masyarakat dan menyakinkan Pemilih untuk memilih Partai, Pasangan Calon,
dirinya sebagai calon legislator di daerah maupun di pusat dan senator secara
efektif dan efisien.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 1 angka 35 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta
pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan
pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta
pemilu. Sedangkan yang dimaksud dengan Peserta Pemilu pada Pasal 1 angka 27
adalah Partai Politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota
DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan calon
yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
Mendefinisikan Alat Peraga Kampanye
Dalam tulisan ini Penulis hanya focus kepada Alat
Peraga Kampanye yang dipergunakan oleh Kontestan Pemilu baik Partai Politik,
Pasangan Calon, Calon DPD dan Caleg dalam melaksanakan kampanye dalam upaya
untuk menarik dan menyakinkan Pemilih dan melakukan pendidikan politik kewargaan,
membangun ruang demokrasi yang lebih bergairah dan Pemilu yang penuh
kegembiraan.
Pertama apa yang dimaksud dengan APK, dan dapatkah
dipasang ditempat umum? Apakah APK yang dibuat oleh Caleg dapat disebut dengan
alat peraga kampanye sesuai yang diatur oleh UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu
dan Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018
sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali yakni PKPU 28 dan PKPU 33 tahun 2018
tentang Kampanye Pemilihan umum?
Pemasangan Alat peraga ditempat umum diatur di
beberapa pasal diantaranya Pasal 32 disebutkan bahwa Peserta pemilu dapat
mencetak dan memasang alat peraga kampanye yang meliputi baliho (paling besar
ukuran 4 meter x 7 meter), billboard atau videotron (paling besar ukuran 4
meter x 8 meter), spanduk (paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter) dan/atau
umbul-umbul (paling besar ukuran 1,15 meter x 5 meter). Adapun desain dan
materi pada alat-alat peraga kampanye tersebut paling sedikit memuat visi, misi
dan program peserta pemilu serta mengutamakan penggunaan bahan yang dapat
didaur ulang.
Pasal 33 menyebutkan KPU dapat memfasilitasi
pemasangan APK, Pembuatan desain dan materi
APK dibiayai oleh Peserta pemilu serta mekanismenya ditetapkan dengan
Keputusan KPU. Sedangkan Pasal 34 menyebutkan Bahwa APK dipasang pada lokasi
yang telah ditentukan, Lokasi Pemasangan APK dilarang di Tempat ibadah termasuk
halaman, rumah sakit, fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga
pendidikan. Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika,
estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Dari
regulasi diatas maka jelas disebutkan alat peraga kampanye hanya digunakan oleh
Peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik, Perseorangan untuk
Pemilu anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau
gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Alat sosialiasi Calon Anggota DPR
Muncul
pertanyaan, bagaimana dengan “alat peraga” yang dicetak dan dipasang secara
personal oleh para calon anggota legislatif? Apakah relevan dengan maksud alat
peraga yang didefinisikan dalam Undang-Undang maupun PKPU?
Jika
dipahami secara tekstual maka yang dimaksud visi, misi dan program peserta pemilu
hanya melekat pada Partai Politik semata dan tidak pada personal calon anggota
legislatif, hal ini relevan dengan fungsi lembaga perwakilan yaitu legislasi,
anggaran dan pengawasan. Disamping itu tidak ada kewajiban bagi Caleg untuk
menyerahkan visi, misi dan program kerja saat mendaftar di KPU/KIP.
Memang
tidak terdapat narasi yang melarang para caleg tidak diperbolehkan mencetak dan
memasang Alat peraga karena itu merupakan bagian dari sosialisasi dan interaksi
dengan konstituen di daerah pemilihan mereka.
Atas
dasar tersebutlah penulis berpendapat bahwa “Alat Peraga Kampanye” yang
menjamur dan bergentayangan di tiang-tiang listrik, pagar, pohon, gang, lorong
perumahan dan bahkan di lokasi yang semestinya tidak diperbolehkan seperti
jalan protokol, gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah dan
lembaga pendidikan bukanlah Alat peraga kampanye (Non APK) yang didefinisikan
oleh Undang-undang maupun objek pengawasan Panwaslu/Panwaslih. Spanduk/baliho
tersebut tidak lebih hanyalah sebagai alat sosialisasi para caleg yang dipahami
secara konvensional dalam upaya meyakinkan kontituen meraih suara pada saat
hari pencoblosan.
Meski
demikian hal tersebut tidak bisa dijadikan justifikasi atau alasan pembenar
oleh para caleg untuk mencetak dan memasang spanduk/baliho disembarangan tempat
dengan mengabaikan etika, estetika, kebersihan serta keindahan kota/kawasan
setempat. Nilai-nilai tersebut menjadi tanggung jawab bersama baik caleg,
masyarakat dan pemerintah sesuai tingkatannya. Publik berhak dan berkewajiban
memastikan spanduk/baliho tidak terpasang di area-area yang idealnya bersih
dari segala unsur sebagaimana larangan yang juga disebutkan dalam PKPU. Hal ini
semata-mata sebagai perwujudan menjunjung tinggi kemaslahatan bersama dan
kepentingan umum.
Sejatinya
spanduk/baliho (Non APK) tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah untuk menertibkan dan bukan bagian dari objek pengawasan pemilu. Bahkan
jika terpasang tanpa izin ditempat milik perseorangan dan badan swasta dapat
langsung ditertibkan/diturunkan oleh pemilik tempat dimaksud. Jikapun
penertiban dilakukan oleh Satpol PP atas rekomendasi Lembaga panwaslu maka itu
merupakan bentuk tanggung jawab moral bukan tanggung jawab hukum.
APK sebagai objek Hukum Lembaga
Panwaslu
Dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye
Pemilihan Umum, terkait pengawasan pemasangan APK diatur dalam Pasal 25 yang
menyebutkan bahwa Pengawasan pemasangan APK ditempat umum dilakukan dengan
memastikan APK yang dicetak dan disebar dalam bentuk dan ukuran sesuai
ketentuan, desain dan materi APK sesuai yang diserahkan kepada KPU/KIP, APK
yang difasilitasi sesuai dengan yang diserahkan peserta pemilu, adanya surat
keputusan penetapan jumlah maksimal alat peraga dan adanya persetujuan dari KPU/KIP
untuk penggantian APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama.
Sedangkan
dalam pasal 26 disebutkan Dalam hal ditemukan APK yang melanggar ketentuan maka
panwaslu memberikan rekomendasi Penurunan dan pembersihan APK kepada pihak
terkait, dalam hal ini panwaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP).
Dalam
aturan tersebut jelas diatur objek yang menjadi Kewenangan Panwaslu serta
tindakan yang dilakukan jika ditemukan pelanggaran dalam Kampanye pemasangan
APK. Yang menjadi permasalahan adalah sampai saat ini APK yang dimaksud
tersebut belum terealisasi dilapangan dikarenakan harus melalui proses
pengadaan yang membutuhkan waktu relatif lama sehingga publik atau bahkan pihak
yang berkepentingan dalam pemilu belum dapat membedakan antara APK atau non
APK.
APK dan Non APK
Dari
serangkaian argumentasi diatas setidak-tidaknya kita dapat memahami serta
membedakan mana yang disebut Alat Peraga Kampanye dan Alat Sosialisasi Non APK.
Alat
sosialisasi Non APK adalah segala aktifitas para calon anggota legislatif yang
memakai media spanduk/baliho untuk kepentingan pribadi dalam rangka menarik
simpati masyarakat dan berpotensi kontradiktif dengan nalar publik serta
terabainya nilai-nilai etika dan estetika, Alat sosialisasi ini kewenangan
sepenuhnya berada pada pemerintah setempat untuk ditertibkan atau diawasi
secara gotong royong oleh masyarakat.
APK
adalah Alat peraga Kampanye yang sah menurut Peraturan perundang-undangan baik
subjek hukum, materi dan desain, jenis, bahan dan ukuran, waktu dan lokasi
pemasangan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang yaitu KPU dan KIP sesuai
tingkatannya serta bagian dari objek Pengawasan lembaga pengawas pemilu.
Saran dan Harapan
Melalui
tulisan ini, Penulis menyarankan agar KIP, Panwaslu, Peserta Pemilu dan
Pemerintah mempunyai satu persepsi dan definisi yang sama dalam memaknai APK
sebagai Alat Peraga Kampanye sesuai ketentuan Perundang-undangan serta
konsekwensinya dan menyampaikan kepada masyarakat dengan narasi yang mudah
dimengerti dan dipahami sebagai salah satu bentuk pendidikan politik dan
kepemiluan.
Dengan
harapan seluruh elemen Masyarakat dan peserta pemilu dapat membedakan antara
APK dan Non APK serta mengetahui sejauh mana kewenangan Panwaslu dalam
pengawasan pemasangan APK dan kewenangan pemerintah/masyarakat terhadap Spanduk
(non APK) yang berpotensi menggangu ketertiban umum.
(MAHLIL, S.H/Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti)
Note: Tulisan ini adalah Pendapat pribadi.