FB: Panwascam Banda Sakti - WA: 0823 6262 8288 - Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.
Sabtu, 19 Mei 2018
Selasa, 08 Mei 2018
PANWASLU KECAMATAN BANDA SAKTI SOSIALISASI PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEREKRUTAN PANWASLU GAMPONG
![]() |
| Spanduk Posko Pengaduan Masyarakat |
![]() |
| Spanduk Perekrutan Panwaslu Gampong |
![]() |
| Spanduk Perekrutan Panwaslu Gampong di Kantor Camat Banda Sakti |
![]() |
| Staf Panwaslu Kecamatan Banda Sakti menempel Pengumuman Perekrutan Panwaslu Gampong di Kantor-Kantor Keuchik |
![]() |
| Spanduk Sosialisasi Pencegahan pelanggaran di Jalan Masuk menuju Kantor Panwaslu Kecamatan Banda Sakti (Jl. Darussalam Gg. Damai Kp Jawa Lama) |
![]() |
| Spanduk sosialisasi pemilu tanpa intimidasi di depan Kantor Camat Banda Sakti |
![]() |
| Spanduk Sosialisasi anti Politik uang di Gampong Keude Aceh |
Senin, 07 Mei 2018
NAVIGASI (PENUNJUK ARAH) KE KANTOR PANWASLU KECAMATAN BANDA SAKTI
PANWASLU KECAMATAN BANDA SAKTI BUKA PENDAFTARAN CALON PANWASLU GAMPONG
![]() |
| Jadwal Perekrutan Panwaslu Gampong (sewaktu-waktu bisa berubah dan akan dikonfirmasi) |
https://drive.google.com/file/d/1rnCfJfqAcFm-u2j8qpZEyW1DLrSgV8oc/view?usp=sharing
Kamis, 18 Januari 2018
FOTO-FOTO KUNJUNGAN SILATURRAHMI DAN KOORDINASI DENGAN MUSPIKA BANDA SAKTI
1. CAMAT BANDA SAKTI, 18 DESEMBER 2017
2. KAPOLSEK BANDA SAKTI, 28 DESEMBER 2017
3. DANRAMIL BANDA SAKTI, 17 JANUARI 2018
Rabu, 17 Januari 2018
TATA CARA MELAPOR DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
A. Jenis Pelanggaran Pemilu
1. Pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/ atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu (Pasal 456, UU 7/ 2017).
2. Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu (pasal 460, UU 7/ 2017).
3. Tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
B. Yang Dapat Melaporkan
Laporan Pelanggaran Pemilu dapat disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu;
3. Pemantau Pemilu (Pasal 454, ayat 3 UU 7/ 2017).
C. Tempat Membuat Laporan/ Melapor
Laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan kepada:
1. Panwaslu Kota Lhokseumawe
2. Panwaslu Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, dan
3. Panwaslu Kelurahan/ desa di masing-masing desa (Gampong) di Kota Lhokseumawe.
D. Isi laporan
Laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, haruslah memuat :
Laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, haruslah memuat :
1. Nama dan Alamat Pelapor;
2. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara;
3. Nama dan Alamat Terlapor;
4. Nama dan Alamat Saksi-saksi;
5. Bukti lainnya;
6. Uraian Kejadian.
E. Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwaslu Kota Lhokseumawe
Laporan dapat disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kerlurahan/ desa sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari Kerja sejak terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
F. Mekanisme Penerimaan Laporan
Dalam menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota lhokseumawe akan melakukan proses/ mekanisme sebagai berikut :
E. Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwaslu Kota Lhokseumawe
Laporan dapat disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kerlurahan/ desa sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari Kerja sejak terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
F. Mekanisme Penerimaan Laporan
Dalam menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota lhokseumawe akan melakukan proses/ mekanisme sebagai berikut :
1. Panwaslu menerima laporan secara lisan dan/atau tertulis;
2. Panwaslu menuangkan laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor kedalam formulir penerimaan laporan;
3. Laporan yang telah dituangkan dalam formulir laporan ditandatangani oleh Pelapor dan pihak Panwaslu;
4. Panwaslu memberikan tanda terima laporan kepada pihak pelapor.
G. Mekanisme Panwaslu Memproses Laporan
Setelah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota Lhokseumawe akan melakukan penanganan laporan melalui proses sebagai berikut :
G. Mekanisme Panwaslu Memproses Laporan
Setelah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota Lhokseumawe akan melakukan penanganan laporan melalui proses sebagai berikut :
1. Panwaslu mengkaji setiap laporan yang diterimanya dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti;
2. Dalam hal Panwaslu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, keputusan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima;
3. Panwaslu dapat mengundang pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima;
4. Hasil kajian terhadap laporan dikategorikan sebagai Pelanggaran Pemilu atau Bukan Pelanggaran pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik, Administratif Pemilu atau Tindak Pidana Pemilu. Sedangkan Bukan Pelanggaran Pemilu dapat berupa Sengketa Pemilu;
5. Rapat Pleno Panwaslu Kota Lhokseumawe memutuskan apakah hasil kajian ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. Selanjutnya, Panwaslu akan memutuskan ke lembaga mana pelanggaran tersebut diteruskan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Sedangkan bila diputuskan sebagai sengketa pemilu (kecuali sengketa hasil) akan diselesaikan oleh Panwaslu Kota Lhokseumawe.
Sumber: PANWASLU KOTA LHOKSEUMAWE
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Ketua Panwascam Banda Sakti Mahlil, SH saat menyampaikan materi tentang Pengawasan Pemilu Banda Sakti, Ketua Panwaslu Kecamatan B...



























