![]() |
Pengumuman Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2019 |
PENGUMUMAN
Nomor: 02/POKJA-PTPS/PANWASCAM-BS/II/2019
tentang
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (P-TPS)
GAMPONG SE-KECAMATAN BANDA SAKTI PEMILU
2019
Dalam
rangka pembentukan Pengawas TPS Gampong se-Kecamatan Banda Sakti maka
Panwaslu Kecamatan Banda Sakti membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia
yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1) Persyaratan Pengawas TPS:
a.
Warga Negara
Indonesia;
b.
Pada saat pendaftaran
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
c. Setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan
dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen,
kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f.
berpendidikan paling
rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
g.
berdomisili di Gampong setempat yang
dibuktikan dengan KTP;
h.
mampu secara jasmani,
rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD/BUMG pada saat mendaftar;
k.
tidak pernah dipidana
penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih;
l.
bersedia bekerja
penuh waktu; dan
m.
tidak berada dalam
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2) Pengajuan surat pendaftaran:
ditujukan
kepada Panwaslu Kecamatan Banda Sakti dengan dilampiri:
1.
Berkas pendaftaran meliputi:
a.
surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (form disediakan).
b.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c.
pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah dengan menunjukkan ijazah asli;
e.
Daftar Riwayat Hidup (form disediakan);
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit
pemerintah termasuk Pustu atau Puskesmas;
g.
Surat pernyataan bermaterai yang memuat: (form
disediakan)
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)
Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMG selama masa keanggotaan apabila terpilih;
dan
7)
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain (sertifikat)
yang mendukung kompetensi calon.
i. Pengambilan Formulir silahkan mendatangi Sekretariat
Panwascam Banda Sakti, Kantor Keuchik atau hubungi Pengawas Pemilu Gampong (PPG);
j.
Penyerahan Formulir dapat diantar langsung ke Sekretariat
Panwascam Banda Sakti atau serahkan kepada Pengawas Pemilu Gampong (PPG);
k.
Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli
dan 2 (dua) fotocopi.
l.
Informasi lebih lanjut hubungi: 0823 6536 6007 (Faisal/Staf Panwascam).
3)
Batas
Waktu Pendaftaran:
a.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 s/d 21 Februari 2019 (11 hari)
b.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Lhokeumawe, 04 Februari 2019
PANWASLU KECAMATAN BANDA SAKTI
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS
MAHLIL,
S.H. VERA DARMAYANI, S.Sos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar