Senin, 04 Februari 2019

PANWASCAM BUKA PENDAFTARAN PENGAWAS TPS

Pengumuman Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2019

PENGUMUMAN
Nomor: 02/POKJA-PTPS/PANWASCAM-BS/II/2019
tentang
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (P-TPS)
GAMPONG SE-KECAMATAN BANDA SAKTI PEMILU 2019

          Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Gampong se-Kecamatan Banda Sakti maka Panwaslu Kecamatan Banda Sakti membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Persyaratan Pengawas TPS:
a.     Warga Negara Indonesia;
b.     Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
c.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.     mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.  memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f.       berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
g.      berdomisili di Gampong setempat yang dibuktikan dengan KTP;
h.     mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i.     mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
j.   mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD/BUMG pada saat mendaftar;
k.     tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih;
l.       bersedia bekerja penuh waktu; dan
m.    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2)   Pengajuan surat pendaftaran:
ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Banda Sakti dengan dilampiri:
1.     Berkas pendaftaran meliputi:
a.     surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (form disediakan).
b.     Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c.     pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah dengan menunjukkan ijazah asli;
e.     Daftar Riwayat Hidup (form disediakan);
f.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit pemerintah termasuk Pustu atau Puskesmas;
g.     Surat pernyataan bermaterai yang memuat: (form disediakan)
1)  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)     Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
4)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)     Bersedia bekerja penuh waktu;
6)   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMG selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7)     Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain (sertifikat) yang mendukung kompetensi calon.
i.  Pengambilan Formulir silahkan mendatangi Sekretariat Panwascam Banda Sakti, Kantor Keuchik atau hubungi Pengawas Pemilu Gampong (PPG);
j.      Penyerahan Formulir dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwascam Banda Sakti atau serahkan kepada Pengawas Pemilu Gampong (PPG);
k.     Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
l.      Informasi lebih lanjut hubungi: 0823 6536 6007 (Faisal/Staf Panwascam).

3)   Batas Waktu Pendaftaran:
a.    Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 s/d 21 Februari 2019 (11 hari)
b.    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Lhokeumawe, 04 Februari 2019
PANWASLU KECAMATAN BANDA SAKTI
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS
                 Ketua                                                         Sekretaris
                    dto                                                                 dto
                             MAHLIL, S.H.                                        VERA DARMAYANI, S.Sos.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

Jumat, 01 Februari 2019

PANWASCAM INGATKAN PESERTA PEMILU DAN MASYARAKAT TOLAK POLITIK UANG

Ketua Panwascam Banda Sakti Mahlil, SH saat menyampaikan materi tentang Pengawasan Pemilu
Banda Sakti, Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Mahlil, S.H. mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk menolak dan mencegah money politic atau politik uang, hal ini disampaikan pada silaturrahmi penyelenggara pemilu, muspika dan peserta pemilu yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti Kamis 31 januari 2019 di aula kantor walikota Lhokseumawe.

UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pasal 280 ayat 1 menyebutkan beberapa Larangan dalam kampanye, salah satunya adalah Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta (pasal 521). 

Panwascam juga mengingatkan kepada Peserta pemilu jika membagikan Bahan Kampanye seperti Pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis tidak melebihi nominal dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 30 yakni 60 ribu Rupiah, "prinsipnya jika bahan kampanye tersebut dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi 60 ribu Rupiah, ini harus dipahami oleh seluruh peserta kampanye", jelas Mahlil.

Dalam silaturrahmi yang juga dihadiri keuchik (kepala desa) ini, Mahlil juga menyerukan memerangi politik uang dikalangan masyarakat. Menurutnya, politik uang akan menciderai proses Pemilu. Untuk itu mari kita lawan dengan cara menolak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Bawaslu dan semua pihak harus gencar mencegah terjadinya politik uang dalam sisa tahapan kampanye hingga hari pemungutan suara,” tegas dia.

Surat Pemberitahuan Kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka

Dalam penyampaian materi pada silaturrahmi tersebut, Mahlil juga mengingatkan kepada Peserta pemilu agar menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat dengan tembusan kepada KIP dan Panwaslih sesuai tingkatannya, yang memuat hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana dan/atau tim kampanye, jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab. hal ini adalah wajib sifatnya sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 29.

Aturan ini pada dasarnya adalah untuk memberikan kenyamanan kepada semua pihak agar terhindar dari potensi pelanggaran kampanye maupun gangguan kamtibmas, sehingga Kampanye berlangsung sesuai aturan dan proses pemilu di Kecamatan Banda Sakti berjalan dengan damai, demokratis, berintegritas serta berkualitas. (mahlil)

foto-foto kegiatan:





Sabtu, 29 Desember 2018

PANWASCAM BANDA SAKTI TERIMA KUNJUNGAN KADER PII

Ketua dan Kepala Sekretariat Panwascam foto bersama Kader PII Kota Lhoksemawe

Panwaslu Kecamatan Banda Sakti (Kamis 27 Desember 2018) menerima Kunjungan Peserta Latihan Kader Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Lhokseumawe. Kunjungan ini adalah bagian dari proses Kaderisasi organisasi Pelajar Islam ini. Kegiatan yang berlangsung 2 jam dikuti antusias oleh calon Kader PII tersebut. Adapun peserta berjumlah 9 orang berasal dari beberapa SMA/sederajat dan Pesantren di Kota Lhokseumawe serta di dampingi oleh 2 orang Trainer PII yaitu Uci Ahyar dan Ica.

Dalam pengantar dan arahannya, Uci Ahyar menyampaikan maksud kunjungan mereka adalah agar para kader mengetahui sistem demokrasi dan proses pemilu yang sedang berlangsung saat ini serta mendiskusikan isu-isu yang berkembang terkait kontestasi politik di Kecamatan Banda Sakti khususnya dan Kota Lhoksemawe umumnya.

Ketua Panwascam Banda Sakti Mahlil, S.H. memaparkan secara garis besar sistem demokrasi di Indonesia serta Mekanisme penyelenggaraan Pemilu yang meliputi hirarki kelembagaan penyelenggara teknis (KPU/KIP), Bawaslu/Panwaslih dan DKPP, Tahapan Pemilu 2019 terutama jadwal dan mekanisme kampanye, prosedur pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan diskusi/tanya jawab isu terkini terkait dinamika politik.

Diakhir pertemuan, Mahlil mengajak peserta untuk menjadi sahabat panwaslu dalam mensosialisasikan kepengawasan pemilu ditengah masyarakat serta terus mengembangkan diri baik secara intelektualitas maupun aktif terlibat di organisasi pelajar dan bersosialisasi dengan masyarakat luas. (Mahlil)

Foto-foto Kegiatan:



Kamis, 13 Desember 2018

DIDAMPINGI PANWASLU, SATPOL PP LHOKSEUMAWE TERTIBKAN SPANDUK/BALIHO CALEG

Personil Satpol PP Kota Lhokseumawe menurunkan Spanduk Caleg di Simpang Pasee Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe (Selasa/11.12.2018)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Panwaslih, Aparat keamanan Polres, Kesbangpol Kota Lhokseumawe dan Panwascam Banda Sakti menggelar Penertiban Spanduk/Baliho Caleg/Capres/Cawapres/Calon DPD di Wilayah Kecamatan Banda Sakti dan 3 (tiga) Kecamatan lainya. Penertiban dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 10 dan 11 Desember 2018 sejak pukul 09.00 s/d 17.00 WIB.

Adapun Spanduk/Baliho yang ditertibkan/diturunkan adalah yang terpasang di Tempat terlarang (Rumah Ibadah/Halaman, Rumah sakit/Fasilitas kesehatan, Gedung milik pemerintah dan Lembaga pendidikan/Gedung/sekolah), Jalan Protokol, Sarana publik, Taman dan Pepohonan. Selain itu Satpol PP juga menurunkan Spanduk yang terpasang melintang jalan, Spanduk komersil yang dipasang tanpa izin yang berwenang serta mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya Panwaslih Kota Lhokseumawe (tanggal 4 Desember) telah menyurati Partai Politik peserta Pemilu untuk menertibkan/menurunkan Spanduk/Baliho yang dipasang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut juga dilakukan Panwascam serta pencegahan/pendekatan persuasif oleh Panwaslu Gampong ditingkat grassroot, namun faktanya hanya sedikit para caleg yang mengindahkan teguran tersebut.

Menurut data yang dihimpun Panwascam Banda Sakti berdasarkan laporan Panwaslu Gampong  lebih dari 350 Spanduk/Baliho yang dipasang melanggar ketentuan disejumlah titik di kawasan Banda Sakti dan dari jumlah tersebut yang ditertibkan/diturunkan oleh partai/caleg yang bersangkutan tidak lebih dari 15%, pihaknya merasa kecewa atas sikap acuh tak acuh partai/caleg tersebut dan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi yang mengusung semangat damai dan kegembiraan. ujar Mahlil, S.H. Ketua Panwascam Banda Sakti.

Kewenangan Satpol PP/Pemerintah Kota Lhokseumawe

Penertiban Spanduk/Baliho caleg ini merupakan tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat termasuk Panwaslu, sedangkan tanggung jawab hukum dibebankan kepada Satpol PP dalam hal ini pemerintah Kota Lhokseumawe. Mengingat hal ikhwal terkait Ketertiban umum, ketentraman dan keindahan kota secara teknis dilaksanakan Satpol PP (Perwal No. 10 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe).

Sedangkan kehidupan politik termasuk Demokrasi dan fasilitasi Pemilu, fasilitasi kelembagaan Parpol serta implementasi kebijakan politik di Laksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (
Perwal No. 28 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lhokseumawe), selain itu fakta dilapangan ditemukan bahwa Jadwal penertiban (durasi waktu) dan Nomenklatur anggaran diemban sepenuhnya oleh Satpol PP melalui Kesbangpol atas nama Pemerintah kota Lhokseumawe (APBK 2018). Fakta ini menjadi kontradiktif apabila Panwaslih dijadikan kambing hitam jika penertiban dilakukan tidak maksimal oleh para peserta pemilu (caleg).

Dalam hal ini, keberadaan Panwaslih hanya bersifat supervisi terhadap Eksekutor (Satpol PP) dalam menjalankan tugasnya menertibkan Spanduk/baliho caleg yang melanggar dan bukan aktor utama (subjek hukum). Panwaslih tidak dalam kapasitas mengelola Anggaran dan menentukan sejauh mana atau se efektif apa penertiban itu dilakukan. sebaliknya jika penertiban itu adalah bagian dari tanggung jawab hukum Panwaslih maka kewenangan sepenuhnya akan mencakup pengelolaan Anggaran dan memastikan seluruh Spanduk/Baliho ditertibkan secara masif dan tidak dibatasi oleh waktu.

Tidak terjangkau seluruh Wilayah

Seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan sebelumnya, Bahwa penertiban Alat Sosialisasi caleg yang dilakukan selama 2 (hari) tersebut tidak akan maksimal jika dilihat dari sisi ruas jalan dan banyaknya jumlah Spanduk/Baliho yang akan ditertibkan terutama di Kecamatan Banda Sakti yang notabene Dapil dengan jumlah Caleg terbanyak di Kota Lhokseumawe (168 Caleg DPRK) ditambah Caleg DPRA/DPR-RI/DPD-RI, setidaknya dibutuhkan waktu 3 (hari) untuk menjangkau seluruh wilayah kecamatan yang memiliki luas wilayah 11,24 km2, kepadatan penduduk 7.278 jiwa/km2, jumlah penduduk kurang lebih 85.000 jiwa (45 % populasi Lhokseumawe), 18 Gampong dan 2 Kemukiman.

Meski demikian, Satpol PP dengan segala kemampuan dan keterbatasnya mampu bekerja maksimal dengan menjangkau kurang lebih 80% wilayah Kecamatan Banda Sakti dalam waktu (4 Jam dihari pertama/pkl. 09.00 s/d 13.00 WIB dan 2 jam dihari kedua/pkl. 15.30 s/d 17.30 WIB). kami sangat mengapresiasi kerja keras Satpol PP tersebut ujar Lisa Iryani S.Sos MAP Anggota Panwascam Banda Sakti Divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran.

Pada dasarnya tidak ada kesengajaan atau tebang pilih dalam penertiban ini, dengan keterbatasan waktu tersebut Eksekusi difokuskan pada Lokus (Lokasi yang mungkin dijangkau) bukan pada Spanduk/Baliho Partai/Caleg tertentu.

Terhadap Spanduk/Baliho yang melanggar namun tidak terjangkau saat penertiban kami tetap menghimbau untuk segera diturunkan karena mengganggu ketertiban umum serta demi pelaksanaan Pemilu damai dan demokratis.

Ia menyarankan, kedepan Pemerintah Kota Lhokseumawe lebih maksimal dan serius dalam mengambil kebijakan terkait hal ini, dengan melakukan perencanaan yang matang, maping yang komprehensif, evaluatif dan sosialisasi yang efektif. tutupnya. (Mahlil)

Rabu, 05 Desember 2018

ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PERSPEKTIF PENGAWAS PEMILU


Kriteria APK dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu (Pasal 32)

Kampanye.. ya, Mungkin merupakan kata yang familiar terucap dan terdengar jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019. Masa kampanye adalah tahapan krusial bagi Peserta Pemilu dalam memaksimalkan waktu, cara, metode dan alat peraga untuk menyampaikan pesan barupa visi, misi dan program kepada masyarakat dan menyakinkan Pemilih untuk memilih Partai, Pasangan Calon, dirinya sebagai calon legislator di daerah maupun di pusat dan senator secara efektif dan efisien.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Sedangkan yang dimaksud dengan Peserta Pemilu pada Pasal 1 angka 27 adalah Partai Politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Mendefinisikan Alat Peraga Kampanye
Dalam tulisan ini Penulis hanya focus kepada Alat Peraga Kampanye yang dipergunakan oleh Kontestan Pemilu baik Partai Politik, Pasangan Calon, Calon DPD dan Caleg dalam melaksanakan kampanye dalam upaya untuk menarik dan menyakinkan Pemilih dan melakukan pendidikan politik kewargaan, membangun ruang demokrasi yang lebih bergairah dan Pemilu yang penuh kegembiraan.

Pertama apa yang dimaksud dengan APK, dan dapatkah dipasang ditempat umum? Apakah APK yang dibuat oleh Caleg dapat disebut dengan alat peraga kampanye sesuai yang diatur oleh UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali yakni PKPU 28 dan PKPU 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum?
 
Pemasangan Alat peraga ditempat umum diatur di beberapa pasal diantaranya Pasal 32 disebutkan bahwa Peserta pemilu dapat mencetak dan memasang alat peraga kampanye yang meliputi baliho (paling besar ukuran 4 meter x 7 meter), billboard atau videotron (paling besar ukuran 4 meter x 8 meter), spanduk (paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter) dan/atau umbul-umbul (paling besar ukuran 1,15 meter x 5 meter). Adapun desain dan materi pada alat-alat peraga kampanye tersebut paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta pemilu serta mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Pasal 33 menyebutkan KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK, Pembuatan desain dan materi  APK dibiayai oleh Peserta pemilu serta mekanismenya ditetapkan dengan Keputusan KPU. Sedangkan Pasal 34 menyebutkan Bahwa APK dipasang pada lokasi yang telah ditentukan, Lokasi Pemasangan APK dilarang di Tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Dari regulasi diatas maka jelas disebutkan alat peraga kampanye hanya digunakan oleh Peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Alat sosialiasi Calon Anggota DPR
Muncul pertanyaan, bagaimana dengan “alat peraga” yang dicetak dan dipasang secara personal oleh para calon anggota legislatif? Apakah relevan dengan maksud alat peraga yang didefinisikan dalam Undang-Undang maupun PKPU?

Jika dipahami secara tekstual maka yang dimaksud visi, misi dan program peserta pemilu hanya melekat pada Partai Politik semata dan tidak pada personal calon anggota legislatif, hal ini relevan dengan fungsi lembaga perwakilan yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Disamping itu tidak ada kewajiban bagi Caleg untuk menyerahkan visi, misi dan program kerja saat mendaftar di KPU/KIP.

Memang tidak terdapat narasi yang melarang para caleg tidak diperbolehkan mencetak dan memasang Alat peraga karena itu merupakan bagian dari sosialisasi dan interaksi dengan konstituen di daerah pemilihan mereka.

Atas dasar tersebutlah penulis berpendapat bahwa “Alat Peraga Kampanye” yang menjamur dan bergentayangan di tiang-tiang listrik, pagar, pohon, gang, lorong perumahan dan bahkan di lokasi yang semestinya tidak diperbolehkan seperti jalan protokol, gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah dan lembaga pendidikan bukanlah Alat peraga kampanye (Non APK) yang didefinisikan oleh Undang-undang maupun objek pengawasan Panwaslu/Panwaslih. Spanduk/baliho tersebut tidak lebih hanyalah sebagai alat sosialisasi para caleg yang dipahami secara konvensional dalam upaya meyakinkan kontituen meraih suara pada saat hari pencoblosan.

Meski demikian hal tersebut tidak bisa dijadikan justifikasi atau alasan pembenar oleh para caleg untuk mencetak dan memasang spanduk/baliho disembarangan tempat dengan mengabaikan etika, estetika, kebersihan serta keindahan kota/kawasan setempat. Nilai-nilai tersebut menjadi tanggung jawab bersama baik caleg, masyarakat dan pemerintah sesuai tingkatannya. Publik berhak dan berkewajiban memastikan spanduk/baliho tidak terpasang di area-area yang idealnya bersih dari segala unsur sebagaimana larangan yang juga disebutkan dalam PKPU. Hal ini semata-mata sebagai perwujudan menjunjung tinggi kemaslahatan bersama dan kepentingan umum.

Sejatinya spanduk/baliho (Non APK) tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menertibkan dan bukan bagian dari objek pengawasan pemilu. Bahkan jika terpasang tanpa izin ditempat milik perseorangan dan badan swasta dapat langsung ditertibkan/diturunkan oleh pemilik tempat dimaksud. Jikapun penertiban dilakukan oleh Satpol PP atas rekomendasi Lembaga panwaslu maka itu merupakan bentuk tanggung jawab moral bukan tanggung jawab hukum.

APK sebagai objek Hukum Lembaga Panwaslu
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, terkait pengawasan pemasangan APK diatur dalam Pasal 25 yang menyebutkan bahwa Pengawasan pemasangan APK ditempat umum dilakukan dengan memastikan APK yang dicetak dan disebar dalam bentuk dan ukuran sesuai ketentuan, desain dan materi APK sesuai yang diserahkan kepada KPU/KIP, APK yang difasilitasi sesuai dengan yang diserahkan peserta pemilu, adanya surat keputusan penetapan jumlah maksimal alat peraga dan adanya persetujuan dari KPU/KIP untuk penggantian APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama.

Sedangkan dalam pasal 26 disebutkan Dalam hal ditemukan APK yang melanggar ketentuan maka panwaslu memberikan rekomendasi Penurunan dan pembersihan APK kepada pihak terkait, dalam hal ini panwaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam aturan tersebut jelas diatur objek yang menjadi Kewenangan Panwaslu serta tindakan yang dilakukan jika ditemukan pelanggaran dalam Kampanye pemasangan APK. Yang menjadi permasalahan adalah sampai saat ini APK yang dimaksud tersebut belum terealisasi dilapangan dikarenakan harus melalui proses pengadaan yang membutuhkan waktu relatif lama sehingga publik atau bahkan pihak yang berkepentingan dalam pemilu belum dapat membedakan antara APK atau non APK.

APK dan Non APK
Dari serangkaian argumentasi diatas setidak-tidaknya kita dapat memahami serta membedakan mana yang disebut Alat Peraga Kampanye dan Alat Sosialisasi Non APK.

Alat sosialisasi Non APK adalah segala aktifitas para calon anggota legislatif yang memakai media spanduk/baliho untuk kepentingan pribadi dalam rangka menarik simpati masyarakat dan berpotensi kontradiktif dengan nalar publik serta terabainya nilai-nilai etika dan estetika, Alat sosialisasi ini kewenangan sepenuhnya berada pada pemerintah setempat untuk ditertibkan atau diawasi secara gotong royong oleh masyarakat.

APK adalah Alat peraga Kampanye yang sah menurut Peraturan perundang-undangan baik subjek hukum, materi dan desain, jenis, bahan dan ukuran, waktu dan lokasi pemasangan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang yaitu KPU dan KIP sesuai tingkatannya serta bagian dari objek Pengawasan lembaga pengawas pemilu.

Saran dan Harapan
Melalui tulisan ini, Penulis menyarankan agar KIP, Panwaslu, Peserta Pemilu dan Pemerintah mempunyai satu persepsi dan definisi yang sama dalam memaknai APK sebagai Alat Peraga Kampanye sesuai ketentuan Perundang-undangan serta konsekwensinya dan menyampaikan kepada masyarakat dengan narasi yang mudah dimengerti dan dipahami sebagai salah satu bentuk pendidikan politik dan kepemiluan.

Dengan harapan seluruh elemen Masyarakat dan peserta pemilu dapat membedakan antara APK dan Non APK serta mengetahui sejauh mana kewenangan Panwaslu dalam pengawasan pemasangan APK dan kewenangan pemerintah/masyarakat terhadap Spanduk (non APK) yang berpotensi menggangu ketertiban umum.

(MAHLIL, S.H/Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti)
Note: Tulisan ini adalah Pendapat pribadi.

Sabtu, 10 November 2018

PANWASCAM BANDA SAKTI SHARING KEPEMILUAN BERSAMA MUSPIKA DAN PARPOL

Foto bersama usai Acara silaturrahmi dan Sharing kepemiluan
Menindaklanjuiti intruksi Panwaslih Kota Lhokseumawe beberapa hari yang lalu, Panwascam Banda Sakti pada hari Jum'at pukul 16.30 WIB bertempat dikantor Panwascam mengadakan Silaturrahmi sekaligus Sharing tentang Kepemiluan bersama PPK, Muspika dan Pengurus/Tim Kampanye Partai Politik se Kecamatan Banda Sakti. 

Hadir pada pertemuan tersebut dari kalangan Muspika Banda Sakti Camat (Bakhtiar, SH,MAP), Wakapolsek (Agus, S), dan Danramil (Kapten inf An Hendrik), Imum Mukim (T. Bakhtiar dan Tahjuddin SH), Ketua Forum Keuchik (Muslim AR), Ketua dan Anggota PPK Banda Sakti (Khaidir dan Anna Miswar). Sementara dari kalangan Pengurus Partai/Tim Kampanye hadir 8 (delapan) Utusan yaitu: Partai Demokrat, PKB, Berkarya, PDA, PPP, Golkar, Nasdem dan SIRA. Sedangkan 9 (sembilan) Partai lainnya tidak hadir walaupun telah diundang oleh Panwascam. 

Pihaknya menyayangkan ketidakhadiran beberapa Parpol pada acara tersebut, mengingat pentingnya koordinasi serta sharing informasi sehingga terciptanya sinergitas dan kesamaan persepsi terkait implementasi regulasi tentang Kampanye maupun Kepemiluan secara umum. dan tidak lupa pula mengapresiasi seluruh pihak yang telah hadir memenuhi undangan serta memberikan masukan dan harapan kepada Panwascam dalam upaya penegakan hukum dan keadilan pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Mahlil, SH. didampingi anggota M. Yacub dan Lisa Iryani dalam pemaparannya menyampaikan sekaligus mengingatkan agar Partai Politik dalam melakukan Kampanye berpedoman pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta aturan terkait lainnya serta mengedepankan Moralitas, etika dan estetika dalam berkampanye.

Pengawasan Pemilu pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama atau Pengawasan partisipatif. Panwascam tentu memiliki kelemahan baik dari segi jumlah personel maupun kuantitas objek yang harus diawasi. Terlebih Kecamatan Banda Sakti secara geografis berada di pusat kota Lhokseumawe ditambah dengan segala dinamika dan kontestasi politik didalamnya. Pencegahan secara persuasif menjadi salah satu opsi terbaik guna menghindari pelanggaran-pelanggaran serta potensi pelanggaran hukum oleh Parpol maupun masyarakat.

Di akhir sesi pertemuan, Panwascam menyampaikan beberapa pesan dan harapan kepada seluruh undangan:
1. Kepada Muspika agar Mendukung langkah-langkah Pengawasan Pemilu yang akan dilakukan oleh Panwascam;
2. Kepada Parpol/Caleg untuk menurunkan/memindahkan Alat Peraga (Spanduk, Baliho, Bahan Kampanye lainnya) yang terpasang ditempat/lokasi terlarang yaitu:
- Tempat ibadah, termasuk halaman;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Gedung milik pemerintah;
- Lembaga Pendidikan;
- Jalan protokol;
- Sarana dan Prasarana publik; dan
- Taman dan Pepohonan;
3. Jika poin (2) tidak dilaksanakan maka APK tersebut akan ditertibkan (oleh instansi terkait) setelah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang;
4. APK yang dipasang harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
5. Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut;
6. Jika APK terpasang seperti pada poin (5) tanpa sepengetahuan/izin pemilik tempat, maka oleh Pemilik tempat dibenarkan untuk menurunkan atau melaporkan kepada yang berwenang;
7. APK yang disebar atau dipasang harus sesuai dengan ketentuan PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum Pasal 30, 31, 32, 33 dan Pasal 34, karena hal ini berpengaruh terhadap proses/mekanisme pembuktian (memenuhi unsur atau tidak) jika terjadi gugatan atau laporan terhadap pengrusakan APK;
8. APK yang telah dipasang menjadi tanggung jawab peserta pemilu. (Mahlil)

Foto-foto Acara Silaturrahmi dan Sharing Kepemiluan:







PANWASCAM BANDA SAKTI OPTIMALKAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU

Slogan Bawaslu

Panwaslu Kecamatan Banda Sakti terus berupaya mengoptimalkan Pengawasan Kampanye Pemilu terutama terkait dengan Kampanye Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga oleh Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Anggota Legislatif, Calon Anggota DPD dan Capres Cawapres).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah bersinergi dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe selaku lembaga Pengawas ditingkat Kota dan Memastikan serta memperkuat pemahaman kepada Panwaslu Gampong agar terciptanya kesamaan visi dalam upaya penegakan keadilan Pemilu.

Sinergitas Pengawas Pemilu
Dalam pertemuan (5/11) yang dilaksanakan di sebuah Cafee bertajuk Ngopi bareng Panwaslih bersama Panwascam se Kota Lhokseumawe. Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe T. Zulkarnaen menyampaikan banyak hal terkait progresivitas Pengawasan Pemilu yang telah dilakukan oleh pihaknya serta mempertajam pemahaman kepemiluan Pengawas ditingkat kecamatan agar sinergitas terus terjalin dan memastikan Panwaslu melaksanakan tugasnya sesuai yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang maupun Perbawaslu sebagai landasan dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada Panwaslu ditingkat Gampong, Peserta Pemilu ditingkat kecamatan maupun kepada publik. ia pun mengintruksikan kepada Panwascam untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait serta melakukan upaya-upaya pencegahan yang efektif di tingkat Kecamatan.

Selain itu, Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofia Annisa yang menggawangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, menginventarisir dan melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi maupun kendala yang dihadapi panwascam dalam melaksanakan tugasnya. Ia mengingatkan kepada Panwascam maupun Panwas Gampong untuk mengutamakan Pencegahan serta pendekatan persuasif jika terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu maupun Tim Kampanye.




Ngopi (Ngobrol Pemilu) bersama Panwaslu Gampong
Dua hari berselang usai pertemuan dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe, Panwascam Banda Sakti menggelar Ngopi (Ngobrol Pemilu) bersama Panwaslu Gampong disebuah Cafee seputaran Lancang Garam Kec. Banda Sakti. dalam pertemuan santai tersebut Panwascam meneruskan informasi maupun intruksi terbaru yang disampaikan oleh Panwaslih terutama terkait dengan Pengawasan Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Pemilu.

Ketua Panwascam Banda Sakti, Mahlil S.H. didampingi Anggota M. Yacub dan Lisa Iryani, dalam arahannya menyampaikan hal-hal teknis mengenai Larangan-larangan Kampanye serta upaya yang harus dilakukan oleh Panwaslu ditingkat Gampong. lebih lanjut ia mengharapkan agar Panwaslu Gampong aktif melakukan sosialiasai kepada masyarakat serta meneruskan kepada panwascam jika terdapat pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu terutama pelanggaran penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang di sebar atau dipasang di Tempat Ibadah, Fasilitas kesehatan, Gedung sekolah, Gedung milik pemerintah, Sarana dan Prasarana publik maupun di Taman dan pepohonan. (Mahlil)