Sabtu, 23 Juni 2018

PANWASLU GAMPONG AWASI PENGUMUMAN DPS


Panwaslu Gampong atau PPG di Kecamatan Banda Sakti mulai bekerja Mengawasi Tahapan Pemilu yaitu Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh PPS di Gampong-gampong.

Menurut Pantauan PPG yang dilaporkan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Pencegahan dan Hubla Mahlil, S.H. terdapat 6 (enam) Gampong yang telah mengumumkan DPS sejak tanggal 21 Juni 2018 yaitu Hagu Barat Laut, Hagu Selatan, Lancang Garam, Ulee Jalan, Ujong Blang dan Kuta Blang. sedangkan sisanya 12 (dua belas) Gampong mengumumkan DPS sehari setelahnya atau tanggal 22 Juni 2018. DPS ditempel/diumumkan ditempat-tempat stategis atau pusat aktifitas masyarakat gampong, seperti di Kantor Keuchik, Masjid atau Meunasah.

Pengumuman DPS merupakan salah satu tahapan Pemilu yang wajib dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPS sejak tanggal 18 Juni s/d 01 Juli 2018 sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019. 

Masyarakat dihimbau untuk memberi masukan dan tanggapan atas DPS tersebut serta melapor kepada PPS jika belum tercantum dalam DPS sedangkan syarat sebagai Pemilih telah dipenuhi.

Sebelum Proses ini dilakukan Panwaslu Kecamatan telah berkoordinasi dengan PPK Banda Sakti terkait hal tersebut, Panwaslu mengingatkan pentingnya DPS diumumkan agar masyarakat dapat melihat, memberi saran dan tanggapan serta PPS melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berikut foto-foto Pengumuman DPS:




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar