Jumat, 01 Februari 2019

PANWASCAM INGATKAN PESERTA PEMILU DAN MASYARAKAT TOLAK POLITIK UANG

Ketua Panwascam Banda Sakti Mahlil, SH saat menyampaikan materi tentang Pengawasan Pemilu
Banda Sakti, Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Mahlil, S.H. mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk menolak dan mencegah money politic atau politik uang, hal ini disampaikan pada silaturrahmi penyelenggara pemilu, muspika dan peserta pemilu yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti Kamis 31 januari 2019 di aula kantor walikota Lhokseumawe.

UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pasal 280 ayat 1 menyebutkan beberapa Larangan dalam kampanye, salah satunya adalah Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta (pasal 521). 

Panwascam juga mengingatkan kepada Peserta pemilu jika membagikan Bahan Kampanye seperti Pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis tidak melebihi nominal dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 30 yakni 60 ribu Rupiah, "prinsipnya jika bahan kampanye tersebut dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi 60 ribu Rupiah, ini harus dipahami oleh seluruh peserta kampanye", jelas Mahlil.

Dalam silaturrahmi yang juga dihadiri keuchik (kepala desa) ini, Mahlil juga menyerukan memerangi politik uang dikalangan masyarakat. Menurutnya, politik uang akan menciderai proses Pemilu. Untuk itu mari kita lawan dengan cara menolak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Bawaslu dan semua pihak harus gencar mencegah terjadinya politik uang dalam sisa tahapan kampanye hingga hari pemungutan suara,” tegas dia.

Surat Pemberitahuan Kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka

Dalam penyampaian materi pada silaturrahmi tersebut, Mahlil juga mengingatkan kepada Peserta pemilu agar menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat dengan tembusan kepada KIP dan Panwaslih sesuai tingkatannya, yang memuat hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana dan/atau tim kampanye, jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab. hal ini adalah wajib sifatnya sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 29.

Aturan ini pada dasarnya adalah untuk memberikan kenyamanan kepada semua pihak agar terhindar dari potensi pelanggaran kampanye maupun gangguan kamtibmas, sehingga Kampanye berlangsung sesuai aturan dan proses pemilu di Kecamatan Banda Sakti berjalan dengan damai, demokratis, berintegritas serta berkualitas. (mahlil)

foto-foto kegiatan:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar