Jumat, 22 Februari 2019

PANWASCAM PERPANJANG PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

Hingga hari terakhir (21 Februari 2019) Pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Gampong Pemilu 2019, Panwascam Banda Sakti telah telah menerima sebanyak 197 orang Calon PTPS yang terdiri dari 146 laki-laki dan 51 orang Perempuan, sementara jumlah yang dibutuhkan adalah 202 orang sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 18 Gampong.

Berdasarkan ketentuan Bawaslu Republik Indonesia yang tertuang dalam SK Nomor 0027/K.BAWASLU/HK.01.00/I/2019 tentang pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Panwaslu Kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran jika jumlah calon Pengawas TPS belum memenuhi kebutuhan 2 (dua) kali jumlah TPS disetiap desa/kelurahan/gampong, perpanjangan tersebut dibuka selama 3 (tiga) hari kerja yaitu tanggal 25 s/d 27 Februari 2019.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan mendaftar sebagai Calon PTPS di gampong setempat. Berdasarkan data bahwa terdapat Gampong yang belum memenuhi kuota Pendaftar meski hanya sebatas jumlah kebutuhan di setiap TPS adalah gampong Banda Masen, Kampung Jawa Baru, Tumpok Teungoh, Uteun Bayi, Pusong Baru dan Lancang Garam.

Kepada pendaftar disyaratkan telah berumur minimal 25 tahun saat mendaftar dan Pendidikan minimal SMA/sederajat, sedangkan dokumen lain yang harus disertakan adalah fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan Surat kesehatan dari Puskesmas. Formulir Pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi Panwaslu Gampong setempat atau datang lansung ke Kantor Panwascam Banda Sakti. (Mahlil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar