Senin, 08 Oktober 2018

PANWASLU GAMPONG AWASI NETRALITAS PERANGKAT GAMPONG

Panwaslu Gampong (PPG) se Kecamatan Banda Sakti
Memasuki tahapan Kampanye Pemilu 2019, Panwaslu Gampong (PPG) dalam Kecamatan Banda Sakti atas intruksi Panwaslih Kota Lhokseumawe dan Panwascam Banda Sakti  melakukan Pendataan terhadap Keuchik dan Perangkat Gampong dalam upaya Pengawasan terhadap keterlibatan Perangkat Gampong dalam Tim Sukses atau Tim Pemenangan Peserta Pemilu 2019.

Hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, dalam (Pasal 6 ayat 2 huruf h, i, j dan k) disebutkan bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana dan/atau Tim Pelaksana kampanye tidak melibatkan Keuchik (Kepala Desa), Perangkat Desa, Kepala Dusun (Ketua RT dan RW) dan Tuha Peuet (Anggota Badan Permusyawaratan Desa).

Sebagaimana diketahui bahwa Peserta Pemilu sudah diperbolehkan melakukan Kampanye sejak 3 hari setelah Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) serta Pasangan Capres dan Cawapres. Adapun jenis Kampanye dimaksud dilakukan sejak tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019 adalah:
1. Pertemuan terbatas;
2. Pertemuan tatap muka;
3. Penyebaran Bahan Kampanye (BK);
4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK);
5. Media Sosial;
6. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan jenis kampanye Iklan di Media massa, Debat Pasangan Calon dan Rapat umum dilaksanakan pada rentan waktu tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019 (21 hari).

Selain mendata Perangkat Gampong, Panwaslu Gampong juga melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Perangkat gampong, peserta pemilu maupun kepada masyarakat umum.

Panwaslu Gampong Banda Masen, Fadli mengatakan bahwa dirinya terus menjalin komunikasi dan memberikan informasi terkait Pengawasan Pemilu kepada pihak pemerintah gampong dan seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutan. Masyarakat kita harapkan terlibat aktif dalam pengawasan pemilu agar terwujudnya pemilih cerdas dan pemilu yang berkualitas. hal itu juga terus dilakukan oleh Panwaslu Gampong lain dalam wilayah Kecamatan Banda Sakti. (Mahlil)

MAHLIL JABAT KETUA PANWASLU KECAMATAN BANDA SAKTI

Mahlil, S.H. Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti
Panwaslu Kecamatan Banda Sakti (M. Yacub ST, Lisa Iryani, S.Sos,MAP dan Mahlil, S.H.) telah mengadakan Musyawarah dan bermufakat untuk melakukan restrukturisasi kepemimpinan lembaga tersebut pada awal bulan September 2018. Dalam musyawarah tersebut disepakati untuk melakukan pergantian jabatan Ketua dan Divisi Panwaslu Kecamatan Banda Sakti pada Pemilu tahun 2019.

Sebelumnya, jabatan Ketua dan Divisi Organisasi dan SDM dijabat oleh M. Yacub, S.T. kemudian diganti oleh Mahlil, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota dan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, sedangkan posisi Anggota dan Divisi Penindakan Pelanggaran masih dijabat oleh Lisa iryani, S.Sos,MAP.

Pergantian ini adalah dalam upaya Penyegaran struktur organisasi serta peningkatan kinerja lembaga Panwaslu mengingat beberapa bulan kedepan akan memasuki tahapan-tahapan penting dan krusial sehingga diperlukan kesiapan yang optimal apalagi Kecamatan Banda Sakti berada dipusat pemerintahan serta secara kualitas dan kuantitas menjadi daya tarik dalam setiap kontestasi politik di Kota Lhokseumawe, ungkap Mahlil yang juga pernah menjadi Panwascam pada Pemilu 2014 dan Ketua PPK Banda Sakti pada Pilkada 2017.


Berikut Struktur Organisasi Panwaslu Kecamatan Banda Sakti pada Pemilu 2019:
Struktur Organisasi Panwaslu Kecamatan Banda Sakti

Struktur Divisi, Koordinator Wilayah dan Panwaslu Gampong se Kecamatan Banda Sakti