Kamis, 11 April 2019

PANWASCAM BANDA SAKTI LATIH 1.272 SAKSI PESERTA PEMILU

Ketua Panwascam Banda Sakti Mahlil S.H. saat memberikan materi
Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe sejak Tanggal 4 April 2019 melakukan Pelatihan kepada Saksi Peserta Pemilu, dalam hal ini adalah Saksi TPS Partai politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden di Aula SMKN 3 Lhokseumawe Pusong Baru dan Aula Wisma Kuta Karang baru Keude Aceh, kegiatan tersebut berakhir kemarin (Rabu/11 April 2019).

Pelatihan saksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 351 ayat (8) disebutkan bahwa Saksi Peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu, ini merupakan regulasi baru dalam pemilu dimana sebelumnya Saksi dilatih oleh peserta pemilu secara mandiri. Partai politik mengapresisasi positif hal ini disebabkan berkurangnya beban pengurus partai walaupun realitanya partai menemukan kendala dalam menghadirkan para saksi untuk mengikuti pelatihan.

Pada hari pertama misalnya (4 April 2019), Partai PKB dan NASDEM batal menghadirkan saksi ke acara pelatihan dikarenakan berbagai kendala teknis internal partai, namun pembatalan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan tertulis.

Berdasarkan data yang diterima Panwascam Banda Sakti dari Panwaslih Kota Lhokseumawe, jumlah saksi yang didaftarkan peserta pemilu sebanyak 2.253 orang yang  berasal dari 14 partai politik dan 1 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Adapun Partai PDIP, PKS, PBB, PERINDO, GARUDA, PKPI dan Paslon 01 tidak mendaftarkan saksinya untuk dilatih. Dari Daftar tersebut peserta yang hadir adalah 1.272 orang (56 %).

Peserta pelatihan diberikan materi tentang pengetahuan umum kepemiluan, proses Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS, Hak, Kewajiban, tugas dan larangan sebagai saksi yang disampaikan oleh ketua dan Anggota Panwascam Banda Sakti, Mahlil, S.H., Muhammad Yacub S.T. dan Lisa Iryani S.Sos.MAP. materi disampaikan melalui presentasi, pemutaran video tutorial dan diskusi/tanya jawab.

Saksi diharapkan mampu menjalankan tugas dan kewajibannnya dengan baik saat hari pemungutan suara sekaligus menjadi pengawas sehingga Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara dapat terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut data Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Saksi Kecamatan Banda Sakti:

Data Kegiatan Pelatihan Saksi
Foto-foto Kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu













Tidak ada komentar:

Posting Komentar