Sabtu, 10 November 2018

PANWASCAM BANDA SAKTI SHARING KEPEMILUAN BERSAMA MUSPIKA DAN PARPOL

Foto bersama usai Acara silaturrahmi dan Sharing kepemiluan
Menindaklanjuiti intruksi Panwaslih Kota Lhokseumawe beberapa hari yang lalu, Panwascam Banda Sakti pada hari Jum'at pukul 16.30 WIB bertempat dikantor Panwascam mengadakan Silaturrahmi sekaligus Sharing tentang Kepemiluan bersama PPK, Muspika dan Pengurus/Tim Kampanye Partai Politik se Kecamatan Banda Sakti. 

Hadir pada pertemuan tersebut dari kalangan Muspika Banda Sakti Camat (Bakhtiar, SH,MAP), Wakapolsek (Agus, S), dan Danramil (Kapten inf An Hendrik), Imum Mukim (T. Bakhtiar dan Tahjuddin SH), Ketua Forum Keuchik (Muslim AR), Ketua dan Anggota PPK Banda Sakti (Khaidir dan Anna Miswar). Sementara dari kalangan Pengurus Partai/Tim Kampanye hadir 8 (delapan) Utusan yaitu: Partai Demokrat, PKB, Berkarya, PDA, PPP, Golkar, Nasdem dan SIRA. Sedangkan 9 (sembilan) Partai lainnya tidak hadir walaupun telah diundang oleh Panwascam. 

Pihaknya menyayangkan ketidakhadiran beberapa Parpol pada acara tersebut, mengingat pentingnya koordinasi serta sharing informasi sehingga terciptanya sinergitas dan kesamaan persepsi terkait implementasi regulasi tentang Kampanye maupun Kepemiluan secara umum. dan tidak lupa pula mengapresiasi seluruh pihak yang telah hadir memenuhi undangan serta memberikan masukan dan harapan kepada Panwascam dalam upaya penegakan hukum dan keadilan pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Mahlil, SH. didampingi anggota M. Yacub dan Lisa Iryani dalam pemaparannya menyampaikan sekaligus mengingatkan agar Partai Politik dalam melakukan Kampanye berpedoman pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta aturan terkait lainnya serta mengedepankan Moralitas, etika dan estetika dalam berkampanye.

Pengawasan Pemilu pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama atau Pengawasan partisipatif. Panwascam tentu memiliki kelemahan baik dari segi jumlah personel maupun kuantitas objek yang harus diawasi. Terlebih Kecamatan Banda Sakti secara geografis berada di pusat kota Lhokseumawe ditambah dengan segala dinamika dan kontestasi politik didalamnya. Pencegahan secara persuasif menjadi salah satu opsi terbaik guna menghindari pelanggaran-pelanggaran serta potensi pelanggaran hukum oleh Parpol maupun masyarakat.

Di akhir sesi pertemuan, Panwascam menyampaikan beberapa pesan dan harapan kepada seluruh undangan:
1. Kepada Muspika agar Mendukung langkah-langkah Pengawasan Pemilu yang akan dilakukan oleh Panwascam;
2. Kepada Parpol/Caleg untuk menurunkan/memindahkan Alat Peraga (Spanduk, Baliho, Bahan Kampanye lainnya) yang terpasang ditempat/lokasi terlarang yaitu:
- Tempat ibadah, termasuk halaman;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Gedung milik pemerintah;
- Lembaga Pendidikan;
- Jalan protokol;
- Sarana dan Prasarana publik; dan
- Taman dan Pepohonan;
3. Jika poin (2) tidak dilaksanakan maka APK tersebut akan ditertibkan (oleh instansi terkait) setelah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang;
4. APK yang dipasang harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
5. Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut;
6. Jika APK terpasang seperti pada poin (5) tanpa sepengetahuan/izin pemilik tempat, maka oleh Pemilik tempat dibenarkan untuk menurunkan atau melaporkan kepada yang berwenang;
7. APK yang disebar atau dipasang harus sesuai dengan ketentuan PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum Pasal 30, 31, 32, 33 dan Pasal 34, karena hal ini berpengaruh terhadap proses/mekanisme pembuktian (memenuhi unsur atau tidak) jika terjadi gugatan atau laporan terhadap pengrusakan APK;
8. APK yang telah dipasang menjadi tanggung jawab peserta pemilu. (Mahlil)

Foto-foto Acara Silaturrahmi dan Sharing Kepemiluan:







Tidak ada komentar:

Posting Komentar