Kamis, 13 Desember 2018

DIDAMPINGI PANWASLU, SATPOL PP LHOKSEUMAWE TERTIBKAN SPANDUK/BALIHO CALEG

Personil Satpol PP Kota Lhokseumawe menurunkan Spanduk Caleg di Simpang Pasee Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe (Selasa/11.12.2018)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Panwaslih, Aparat keamanan Polres, Kesbangpol Kota Lhokseumawe dan Panwascam Banda Sakti menggelar Penertiban Spanduk/Baliho Caleg/Capres/Cawapres/Calon DPD di Wilayah Kecamatan Banda Sakti dan 3 (tiga) Kecamatan lainya. Penertiban dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 10 dan 11 Desember 2018 sejak pukul 09.00 s/d 17.00 WIB.

Adapun Spanduk/Baliho yang ditertibkan/diturunkan adalah yang terpasang di Tempat terlarang (Rumah Ibadah/Halaman, Rumah sakit/Fasilitas kesehatan, Gedung milik pemerintah dan Lembaga pendidikan/Gedung/sekolah), Jalan Protokol, Sarana publik, Taman dan Pepohonan. Selain itu Satpol PP juga menurunkan Spanduk yang terpasang melintang jalan, Spanduk komersil yang dipasang tanpa izin yang berwenang serta mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya Panwaslih Kota Lhokseumawe (tanggal 4 Desember) telah menyurati Partai Politik peserta Pemilu untuk menertibkan/menurunkan Spanduk/Baliho yang dipasang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut juga dilakukan Panwascam serta pencegahan/pendekatan persuasif oleh Panwaslu Gampong ditingkat grassroot, namun faktanya hanya sedikit para caleg yang mengindahkan teguran tersebut.

Menurut data yang dihimpun Panwascam Banda Sakti berdasarkan laporan Panwaslu Gampong  lebih dari 350 Spanduk/Baliho yang dipasang melanggar ketentuan disejumlah titik di kawasan Banda Sakti dan dari jumlah tersebut yang ditertibkan/diturunkan oleh partai/caleg yang bersangkutan tidak lebih dari 15%, pihaknya merasa kecewa atas sikap acuh tak acuh partai/caleg tersebut dan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi yang mengusung semangat damai dan kegembiraan. ujar Mahlil, S.H. Ketua Panwascam Banda Sakti.

Kewenangan Satpol PP/Pemerintah Kota Lhokseumawe

Penertiban Spanduk/Baliho caleg ini merupakan tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat termasuk Panwaslu, sedangkan tanggung jawab hukum dibebankan kepada Satpol PP dalam hal ini pemerintah Kota Lhokseumawe. Mengingat hal ikhwal terkait Ketertiban umum, ketentraman dan keindahan kota secara teknis dilaksanakan Satpol PP (Perwal No. 10 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe).

Sedangkan kehidupan politik termasuk Demokrasi dan fasilitasi Pemilu, fasilitasi kelembagaan Parpol serta implementasi kebijakan politik di Laksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (
Perwal No. 28 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lhokseumawe), selain itu fakta dilapangan ditemukan bahwa Jadwal penertiban (durasi waktu) dan Nomenklatur anggaran diemban sepenuhnya oleh Satpol PP melalui Kesbangpol atas nama Pemerintah kota Lhokseumawe (APBK 2018). Fakta ini menjadi kontradiktif apabila Panwaslih dijadikan kambing hitam jika penertiban dilakukan tidak maksimal oleh para peserta pemilu (caleg).

Dalam hal ini, keberadaan Panwaslih hanya bersifat supervisi terhadap Eksekutor (Satpol PP) dalam menjalankan tugasnya menertibkan Spanduk/baliho caleg yang melanggar dan bukan aktor utama (subjek hukum). Panwaslih tidak dalam kapasitas mengelola Anggaran dan menentukan sejauh mana atau se efektif apa penertiban itu dilakukan. sebaliknya jika penertiban itu adalah bagian dari tanggung jawab hukum Panwaslih maka kewenangan sepenuhnya akan mencakup pengelolaan Anggaran dan memastikan seluruh Spanduk/Baliho ditertibkan secara masif dan tidak dibatasi oleh waktu.

Tidak terjangkau seluruh Wilayah

Seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan sebelumnya, Bahwa penertiban Alat Sosialisasi caleg yang dilakukan selama 2 (hari) tersebut tidak akan maksimal jika dilihat dari sisi ruas jalan dan banyaknya jumlah Spanduk/Baliho yang akan ditertibkan terutama di Kecamatan Banda Sakti yang notabene Dapil dengan jumlah Caleg terbanyak di Kota Lhokseumawe (168 Caleg DPRK) ditambah Caleg DPRA/DPR-RI/DPD-RI, setidaknya dibutuhkan waktu 3 (hari) untuk menjangkau seluruh wilayah kecamatan yang memiliki luas wilayah 11,24 km2, kepadatan penduduk 7.278 jiwa/km2, jumlah penduduk kurang lebih 85.000 jiwa (45 % populasi Lhokseumawe), 18 Gampong dan 2 Kemukiman.

Meski demikian, Satpol PP dengan segala kemampuan dan keterbatasnya mampu bekerja maksimal dengan menjangkau kurang lebih 80% wilayah Kecamatan Banda Sakti dalam waktu (4 Jam dihari pertama/pkl. 09.00 s/d 13.00 WIB dan 2 jam dihari kedua/pkl. 15.30 s/d 17.30 WIB). kami sangat mengapresiasi kerja keras Satpol PP tersebut ujar Lisa Iryani S.Sos MAP Anggota Panwascam Banda Sakti Divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran.

Pada dasarnya tidak ada kesengajaan atau tebang pilih dalam penertiban ini, dengan keterbatasan waktu tersebut Eksekusi difokuskan pada Lokus (Lokasi yang mungkin dijangkau) bukan pada Spanduk/Baliho Partai/Caleg tertentu.

Terhadap Spanduk/Baliho yang melanggar namun tidak terjangkau saat penertiban kami tetap menghimbau untuk segera diturunkan karena mengganggu ketertiban umum serta demi pelaksanaan Pemilu damai dan demokratis.

Ia menyarankan, kedepan Pemerintah Kota Lhokseumawe lebih maksimal dan serius dalam mengambil kebijakan terkait hal ini, dengan melakukan perencanaan yang matang, maping yang komprehensif, evaluatif dan sosialisasi yang efektif. tutupnya. (Mahlil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar