Jumat, 22 Februari 2019

MUSPIKA BANDA SAKTI GELAR ZIKIR DAN DOA BERSAMA MENYONGSONG PEMILU 2019

Tgk. Junaidi saat menyampaikan tausyiah
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Banda Sakti atas inisiasi Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan Zikir dan Do'a bersama masyarakat, Penyelenggara/peserta Pemilu dan para caleg khususnya Daerah pemilihan Kecamatan Banda Sakti pada kamis malam (21/02/2019). Kegiatan yang dipusatkan di Waduk Pusong tersebut dihadiri oleh ratusan masyarakat dari berbagai kalangan dan berlangsung sekitar 2 jam.

Acara dimulai pukul 21.15 WIB dimoderatori oleh Mahlil, S.H. yang juga Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti. dalam pengantarnya Mahlil menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk menjalin silaturrahmi dengan penuh harapan kiranya Pemilu 2019 ini berlangsung dengan suasana damai, aman dan sejuk.

Sementara itu Kapolsek Banda Sakti Arif Sukmo Wibowo S.Ik dalam sambutanya berharap, melalui kegiatan ini Silaturrahmi antara masyarakat dan muspika semakin erat terlebih menghadapi Pemilu 2019 yang sudah didepan mata, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari hal-hal yang dapat mencederai demokrasi seperti money politik, ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong (hoax) serta mengingatkan kepada TNI/Polri untuk menjaga netralitas dalam Pemilu.

Panitia juga menghadirkan Tgk. Junaidi dari Lhoksukon untuk memberikan Tausiah kepada jamaah. Ia berpesan kepada seluruh peserta pemilu untuk berpolitik secara sehat, santun dan meniatkan sebagai fastabiqul khairat agar bernilai ibadah dalam pandangan Allah SWT. Pada zaman Rasulullaah para shabahat ramai-ramai menolak jika diberikan amanah karena khawatir tidak sanggup mengembannya, sedangkan saat ini manusia berlomba-lomba mencari amanah dan kekuasaan padahal mereka belum tentu sanggup memikul, ujar Tgk yang juga guru di SMAN 2 Lhokseumawe ini. selanjutnya Kepada para caleg dan masyarakat untuk menghindari politik uang atau sogok menyogok dalam politik karena orang yang menyuap dan menerima suap adalah neraka tempatnya seraya mengutip beberapa hadist Nabi yang berkaitan dengan hal tersebut.

Selesai ceramah singkat kemudian dilanjutkan dengan Zikir dan ditutup dengan Doa bersama yang dipimpin oleh Abi Abu Bakar Pusong, Abi juga berpesan kepada jamaah khususnya kepada caleg yang nanti jika terpilih agar tidak melupakan Alqur'an sebagai pedoman dalam menjalankan amanah dan selalu meminta nasehat para ulama. (Mahlil)

Foto-foto Kegiatan:







PANWASCAM PERPANJANG PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

Hingga hari terakhir (21 Februari 2019) Pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Gampong Pemilu 2019, Panwascam Banda Sakti telah telah menerima sebanyak 197 orang Calon PTPS yang terdiri dari 146 laki-laki dan 51 orang Perempuan, sementara jumlah yang dibutuhkan adalah 202 orang sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 18 Gampong.

Berdasarkan ketentuan Bawaslu Republik Indonesia yang tertuang dalam SK Nomor 0027/K.BAWASLU/HK.01.00/I/2019 tentang pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Panwaslu Kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran jika jumlah calon Pengawas TPS belum memenuhi kebutuhan 2 (dua) kali jumlah TPS disetiap desa/kelurahan/gampong, perpanjangan tersebut dibuka selama 3 (tiga) hari kerja yaitu tanggal 25 s/d 27 Februari 2019.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan mendaftar sebagai Calon PTPS di gampong setempat. Berdasarkan data bahwa terdapat Gampong yang belum memenuhi kuota Pendaftar meski hanya sebatas jumlah kebutuhan di setiap TPS adalah gampong Banda Masen, Kampung Jawa Baru, Tumpok Teungoh, Uteun Bayi, Pusong Baru dan Lancang Garam.

Kepada pendaftar disyaratkan telah berumur minimal 25 tahun saat mendaftar dan Pendidikan minimal SMA/sederajat, sedangkan dokumen lain yang harus disertakan adalah fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan Surat kesehatan dari Puskesmas. Formulir Pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi Panwaslu Gampong setempat atau datang lansung ke Kantor Panwascam Banda Sakti. (Mahlil)

Senin, 04 Februari 2019

PANWASCAM BUKA PENDAFTARAN PENGAWAS TPS

Pengumuman Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2019

PENGUMUMAN
Nomor: 02/POKJA-PTPS/PANWASCAM-BS/II/2019
tentang
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (P-TPS)
GAMPONG SE-KECAMATAN BANDA SAKTI PEMILU 2019

          Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Gampong se-Kecamatan Banda Sakti maka Panwaslu Kecamatan Banda Sakti membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Persyaratan Pengawas TPS:
a.     Warga Negara Indonesia;
b.     Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
c.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.     mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.  memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f.       berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
g.      berdomisili di Gampong setempat yang dibuktikan dengan KTP;
h.     mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i.     mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
j.   mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD/BUMG pada saat mendaftar;
k.     tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih;
l.       bersedia bekerja penuh waktu; dan
m.    tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2)   Pengajuan surat pendaftaran:
ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Banda Sakti dengan dilampiri:
1.     Berkas pendaftaran meliputi:
a.     surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (form disediakan).
b.     Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c.     pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah dengan menunjukkan ijazah asli;
e.     Daftar Riwayat Hidup (form disediakan);
f.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit pemerintah termasuk Pustu atau Puskesmas;
g.     Surat pernyataan bermaterai yang memuat: (form disediakan)
1)  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)     Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
3)   Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
4)   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)     Bersedia bekerja penuh waktu;
6)   Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMG selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7)     Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain (sertifikat) yang mendukung kompetensi calon.
i.  Pengambilan Formulir silahkan mendatangi Sekretariat Panwascam Banda Sakti, Kantor Keuchik atau hubungi Pengawas Pemilu Gampong (PPG);
j.      Penyerahan Formulir dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwascam Banda Sakti atau serahkan kepada Pengawas Pemilu Gampong (PPG);
k.     Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
l.      Informasi lebih lanjut hubungi: 0823 6536 6007 (Faisal/Staf Panwascam).

3)   Batas Waktu Pendaftaran:
a.    Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 s/d 21 Februari 2019 (11 hari)
b.    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Lhokeumawe, 04 Februari 2019
PANWASLU KECAMATAN BANDA SAKTI
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS
                 Ketua                                                         Sekretaris
                    dto                                                                 dto
                             MAHLIL, S.H.                                        VERA DARMAYANI, S.Sos.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

Jumat, 01 Februari 2019

PANWASCAM INGATKAN PESERTA PEMILU DAN MASYARAKAT TOLAK POLITIK UANG

Ketua Panwascam Banda Sakti Mahlil, SH saat menyampaikan materi tentang Pengawasan Pemilu
Banda Sakti, Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Mahlil, S.H. mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk menolak dan mencegah money politic atau politik uang, hal ini disampaikan pada silaturrahmi penyelenggara pemilu, muspika dan peserta pemilu yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti Kamis 31 januari 2019 di aula kantor walikota Lhokseumawe.

UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pasal 280 ayat 1 menyebutkan beberapa Larangan dalam kampanye, salah satunya adalah Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta (pasal 521). 

Panwascam juga mengingatkan kepada Peserta pemilu jika membagikan Bahan Kampanye seperti Pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis tidak melebihi nominal dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 30 yakni 60 ribu Rupiah, "prinsipnya jika bahan kampanye tersebut dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi 60 ribu Rupiah, ini harus dipahami oleh seluruh peserta kampanye", jelas Mahlil.

Dalam silaturrahmi yang juga dihadiri keuchik (kepala desa) ini, Mahlil juga menyerukan memerangi politik uang dikalangan masyarakat. Menurutnya, politik uang akan menciderai proses Pemilu. Untuk itu mari kita lawan dengan cara menolak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Bawaslu dan semua pihak harus gencar mencegah terjadinya politik uang dalam sisa tahapan kampanye hingga hari pemungutan suara,” tegas dia.

Surat Pemberitahuan Kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka

Dalam penyampaian materi pada silaturrahmi tersebut, Mahlil juga mengingatkan kepada Peserta pemilu agar menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat dengan tembusan kepada KIP dan Panwaslih sesuai tingkatannya, yang memuat hari, tanggal, jam, tempat, pelaksana dan/atau tim kampanye, jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab. hal ini adalah wajib sifatnya sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 29.

Aturan ini pada dasarnya adalah untuk memberikan kenyamanan kepada semua pihak agar terhindar dari potensi pelanggaran kampanye maupun gangguan kamtibmas, sehingga Kampanye berlangsung sesuai aturan dan proses pemilu di Kecamatan Banda Sakti berjalan dengan damai, demokratis, berintegritas serta berkualitas. (mahlil)

foto-foto kegiatan: