Sabtu, 29 Desember 2018

PANWASCAM BANDA SAKTI TERIMA KUNJUNGAN KADER PII

Ketua dan Kepala Sekretariat Panwascam foto bersama Kader PII Kota Lhoksemawe

Panwaslu Kecamatan Banda Sakti (Kamis 27 Desember 2018) menerima Kunjungan Peserta Latihan Kader Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Lhokseumawe. Kunjungan ini adalah bagian dari proses Kaderisasi organisasi Pelajar Islam ini. Kegiatan yang berlangsung 2 jam dikuti antusias oleh calon Kader PII tersebut. Adapun peserta berjumlah 9 orang berasal dari beberapa SMA/sederajat dan Pesantren di Kota Lhokseumawe serta di dampingi oleh 2 orang Trainer PII yaitu Uci Ahyar dan Ica.

Dalam pengantar dan arahannya, Uci Ahyar menyampaikan maksud kunjungan mereka adalah agar para kader mengetahui sistem demokrasi dan proses pemilu yang sedang berlangsung saat ini serta mendiskusikan isu-isu yang berkembang terkait kontestasi politik di Kecamatan Banda Sakti khususnya dan Kota Lhoksemawe umumnya.

Ketua Panwascam Banda Sakti Mahlil, S.H. memaparkan secara garis besar sistem demokrasi di Indonesia serta Mekanisme penyelenggaraan Pemilu yang meliputi hirarki kelembagaan penyelenggara teknis (KPU/KIP), Bawaslu/Panwaslih dan DKPP, Tahapan Pemilu 2019 terutama jadwal dan mekanisme kampanye, prosedur pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan diskusi/tanya jawab isu terkini terkait dinamika politik.

Diakhir pertemuan, Mahlil mengajak peserta untuk menjadi sahabat panwaslu dalam mensosialisasikan kepengawasan pemilu ditengah masyarakat serta terus mengembangkan diri baik secara intelektualitas maupun aktif terlibat di organisasi pelajar dan bersosialisasi dengan masyarakat luas. (Mahlil)

Foto-foto Kegiatan:



Kamis, 13 Desember 2018

DIDAMPINGI PANWASLU, SATPOL PP LHOKSEUMAWE TERTIBKAN SPANDUK/BALIHO CALEG

Personil Satpol PP Kota Lhokseumawe menurunkan Spanduk Caleg di Simpang Pasee Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe (Selasa/11.12.2018)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Panwaslih, Aparat keamanan Polres, Kesbangpol Kota Lhokseumawe dan Panwascam Banda Sakti menggelar Penertiban Spanduk/Baliho Caleg/Capres/Cawapres/Calon DPD di Wilayah Kecamatan Banda Sakti dan 3 (tiga) Kecamatan lainya. Penertiban dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 10 dan 11 Desember 2018 sejak pukul 09.00 s/d 17.00 WIB.

Adapun Spanduk/Baliho yang ditertibkan/diturunkan adalah yang terpasang di Tempat terlarang (Rumah Ibadah/Halaman, Rumah sakit/Fasilitas kesehatan, Gedung milik pemerintah dan Lembaga pendidikan/Gedung/sekolah), Jalan Protokol, Sarana publik, Taman dan Pepohonan. Selain itu Satpol PP juga menurunkan Spanduk yang terpasang melintang jalan, Spanduk komersil yang dipasang tanpa izin yang berwenang serta mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya Panwaslih Kota Lhokseumawe (tanggal 4 Desember) telah menyurati Partai Politik peserta Pemilu untuk menertibkan/menurunkan Spanduk/Baliho yang dipasang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut juga dilakukan Panwascam serta pencegahan/pendekatan persuasif oleh Panwaslu Gampong ditingkat grassroot, namun faktanya hanya sedikit para caleg yang mengindahkan teguran tersebut.

Menurut data yang dihimpun Panwascam Banda Sakti berdasarkan laporan Panwaslu Gampong  lebih dari 350 Spanduk/Baliho yang dipasang melanggar ketentuan disejumlah titik di kawasan Banda Sakti dan dari jumlah tersebut yang ditertibkan/diturunkan oleh partai/caleg yang bersangkutan tidak lebih dari 15%, pihaknya merasa kecewa atas sikap acuh tak acuh partai/caleg tersebut dan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi yang mengusung semangat damai dan kegembiraan. ujar Mahlil, S.H. Ketua Panwascam Banda Sakti.

Kewenangan Satpol PP/Pemerintah Kota Lhokseumawe

Penertiban Spanduk/Baliho caleg ini merupakan tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat termasuk Panwaslu, sedangkan tanggung jawab hukum dibebankan kepada Satpol PP dalam hal ini pemerintah Kota Lhokseumawe. Mengingat hal ikhwal terkait Ketertiban umum, ketentraman dan keindahan kota secara teknis dilaksanakan Satpol PP (Perwal No. 10 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe).

Sedangkan kehidupan politik termasuk Demokrasi dan fasilitasi Pemilu, fasilitasi kelembagaan Parpol serta implementasi kebijakan politik di Laksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (
Perwal No. 28 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Lhokseumawe), selain itu fakta dilapangan ditemukan bahwa Jadwal penertiban (durasi waktu) dan Nomenklatur anggaran diemban sepenuhnya oleh Satpol PP melalui Kesbangpol atas nama Pemerintah kota Lhokseumawe (APBK 2018). Fakta ini menjadi kontradiktif apabila Panwaslih dijadikan kambing hitam jika penertiban dilakukan tidak maksimal oleh para peserta pemilu (caleg).

Dalam hal ini, keberadaan Panwaslih hanya bersifat supervisi terhadap Eksekutor (Satpol PP) dalam menjalankan tugasnya menertibkan Spanduk/baliho caleg yang melanggar dan bukan aktor utama (subjek hukum). Panwaslih tidak dalam kapasitas mengelola Anggaran dan menentukan sejauh mana atau se efektif apa penertiban itu dilakukan. sebaliknya jika penertiban itu adalah bagian dari tanggung jawab hukum Panwaslih maka kewenangan sepenuhnya akan mencakup pengelolaan Anggaran dan memastikan seluruh Spanduk/Baliho ditertibkan secara masif dan tidak dibatasi oleh waktu.

Tidak terjangkau seluruh Wilayah

Seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan sebelumnya, Bahwa penertiban Alat Sosialisasi caleg yang dilakukan selama 2 (hari) tersebut tidak akan maksimal jika dilihat dari sisi ruas jalan dan banyaknya jumlah Spanduk/Baliho yang akan ditertibkan terutama di Kecamatan Banda Sakti yang notabene Dapil dengan jumlah Caleg terbanyak di Kota Lhokseumawe (168 Caleg DPRK) ditambah Caleg DPRA/DPR-RI/DPD-RI, setidaknya dibutuhkan waktu 3 (hari) untuk menjangkau seluruh wilayah kecamatan yang memiliki luas wilayah 11,24 km2, kepadatan penduduk 7.278 jiwa/km2, jumlah penduduk kurang lebih 85.000 jiwa (45 % populasi Lhokseumawe), 18 Gampong dan 2 Kemukiman.

Meski demikian, Satpol PP dengan segala kemampuan dan keterbatasnya mampu bekerja maksimal dengan menjangkau kurang lebih 80% wilayah Kecamatan Banda Sakti dalam waktu (4 Jam dihari pertama/pkl. 09.00 s/d 13.00 WIB dan 2 jam dihari kedua/pkl. 15.30 s/d 17.30 WIB). kami sangat mengapresiasi kerja keras Satpol PP tersebut ujar Lisa Iryani S.Sos MAP Anggota Panwascam Banda Sakti Divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran.

Pada dasarnya tidak ada kesengajaan atau tebang pilih dalam penertiban ini, dengan keterbatasan waktu tersebut Eksekusi difokuskan pada Lokus (Lokasi yang mungkin dijangkau) bukan pada Spanduk/Baliho Partai/Caleg tertentu.

Terhadap Spanduk/Baliho yang melanggar namun tidak terjangkau saat penertiban kami tetap menghimbau untuk segera diturunkan karena mengganggu ketertiban umum serta demi pelaksanaan Pemilu damai dan demokratis.

Ia menyarankan, kedepan Pemerintah Kota Lhokseumawe lebih maksimal dan serius dalam mengambil kebijakan terkait hal ini, dengan melakukan perencanaan yang matang, maping yang komprehensif, evaluatif dan sosialisasi yang efektif. tutupnya. (Mahlil)

Rabu, 05 Desember 2018

ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PERSPEKTIF PENGAWAS PEMILU


Kriteria APK dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu (Pasal 32)

Kampanye.. ya, Mungkin merupakan kata yang familiar terucap dan terdengar jelang Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019. Masa kampanye adalah tahapan krusial bagi Peserta Pemilu dalam memaksimalkan waktu, cara, metode dan alat peraga untuk menyampaikan pesan barupa visi, misi dan program kepada masyarakat dan menyakinkan Pemilih untuk memilih Partai, Pasangan Calon, dirinya sebagai calon legislator di daerah maupun di pusat dan senator secara efektif dan efisien.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Sedangkan yang dimaksud dengan Peserta Pemilu pada Pasal 1 angka 27 adalah Partai Politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Mendefinisikan Alat Peraga Kampanye
Dalam tulisan ini Penulis hanya focus kepada Alat Peraga Kampanye yang dipergunakan oleh Kontestan Pemilu baik Partai Politik, Pasangan Calon, Calon DPD dan Caleg dalam melaksanakan kampanye dalam upaya untuk menarik dan menyakinkan Pemilih dan melakukan pendidikan politik kewargaan, membangun ruang demokrasi yang lebih bergairah dan Pemilu yang penuh kegembiraan.

Pertama apa yang dimaksud dengan APK, dan dapatkah dipasang ditempat umum? Apakah APK yang dibuat oleh Caleg dapat disebut dengan alat peraga kampanye sesuai yang diatur oleh UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali yakni PKPU 28 dan PKPU 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum?
 
Pemasangan Alat peraga ditempat umum diatur di beberapa pasal diantaranya Pasal 32 disebutkan bahwa Peserta pemilu dapat mencetak dan memasang alat peraga kampanye yang meliputi baliho (paling besar ukuran 4 meter x 7 meter), billboard atau videotron (paling besar ukuran 4 meter x 8 meter), spanduk (paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter) dan/atau umbul-umbul (paling besar ukuran 1,15 meter x 5 meter). Adapun desain dan materi pada alat-alat peraga kampanye tersebut paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta pemilu serta mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Pasal 33 menyebutkan KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK, Pembuatan desain dan materi  APK dibiayai oleh Peserta pemilu serta mekanismenya ditetapkan dengan Keputusan KPU. Sedangkan Pasal 34 menyebutkan Bahwa APK dipasang pada lokasi yang telah ditentukan, Lokasi Pemasangan APK dilarang di Tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Dari regulasi diatas maka jelas disebutkan alat peraga kampanye hanya digunakan oleh Peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Alat sosialiasi Calon Anggota DPR
Muncul pertanyaan, bagaimana dengan “alat peraga” yang dicetak dan dipasang secara personal oleh para calon anggota legislatif? Apakah relevan dengan maksud alat peraga yang didefinisikan dalam Undang-Undang maupun PKPU?

Jika dipahami secara tekstual maka yang dimaksud visi, misi dan program peserta pemilu hanya melekat pada Partai Politik semata dan tidak pada personal calon anggota legislatif, hal ini relevan dengan fungsi lembaga perwakilan yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Disamping itu tidak ada kewajiban bagi Caleg untuk menyerahkan visi, misi dan program kerja saat mendaftar di KPU/KIP.

Memang tidak terdapat narasi yang melarang para caleg tidak diperbolehkan mencetak dan memasang Alat peraga karena itu merupakan bagian dari sosialisasi dan interaksi dengan konstituen di daerah pemilihan mereka.

Atas dasar tersebutlah penulis berpendapat bahwa “Alat Peraga Kampanye” yang menjamur dan bergentayangan di tiang-tiang listrik, pagar, pohon, gang, lorong perumahan dan bahkan di lokasi yang semestinya tidak diperbolehkan seperti jalan protokol, gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah dan lembaga pendidikan bukanlah Alat peraga kampanye (Non APK) yang didefinisikan oleh Undang-undang maupun objek pengawasan Panwaslu/Panwaslih. Spanduk/baliho tersebut tidak lebih hanyalah sebagai alat sosialisasi para caleg yang dipahami secara konvensional dalam upaya meyakinkan kontituen meraih suara pada saat hari pencoblosan.

Meski demikian hal tersebut tidak bisa dijadikan justifikasi atau alasan pembenar oleh para caleg untuk mencetak dan memasang spanduk/baliho disembarangan tempat dengan mengabaikan etika, estetika, kebersihan serta keindahan kota/kawasan setempat. Nilai-nilai tersebut menjadi tanggung jawab bersama baik caleg, masyarakat dan pemerintah sesuai tingkatannya. Publik berhak dan berkewajiban memastikan spanduk/baliho tidak terpasang di area-area yang idealnya bersih dari segala unsur sebagaimana larangan yang juga disebutkan dalam PKPU. Hal ini semata-mata sebagai perwujudan menjunjung tinggi kemaslahatan bersama dan kepentingan umum.

Sejatinya spanduk/baliho (Non APK) tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menertibkan dan bukan bagian dari objek pengawasan pemilu. Bahkan jika terpasang tanpa izin ditempat milik perseorangan dan badan swasta dapat langsung ditertibkan/diturunkan oleh pemilik tempat dimaksud. Jikapun penertiban dilakukan oleh Satpol PP atas rekomendasi Lembaga panwaslu maka itu merupakan bentuk tanggung jawab moral bukan tanggung jawab hukum.

APK sebagai objek Hukum Lembaga Panwaslu
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, terkait pengawasan pemasangan APK diatur dalam Pasal 25 yang menyebutkan bahwa Pengawasan pemasangan APK ditempat umum dilakukan dengan memastikan APK yang dicetak dan disebar dalam bentuk dan ukuran sesuai ketentuan, desain dan materi APK sesuai yang diserahkan kepada KPU/KIP, APK yang difasilitasi sesuai dengan yang diserahkan peserta pemilu, adanya surat keputusan penetapan jumlah maksimal alat peraga dan adanya persetujuan dari KPU/KIP untuk penggantian APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama.

Sedangkan dalam pasal 26 disebutkan Dalam hal ditemukan APK yang melanggar ketentuan maka panwaslu memberikan rekomendasi Penurunan dan pembersihan APK kepada pihak terkait, dalam hal ini panwaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam aturan tersebut jelas diatur objek yang menjadi Kewenangan Panwaslu serta tindakan yang dilakukan jika ditemukan pelanggaran dalam Kampanye pemasangan APK. Yang menjadi permasalahan adalah sampai saat ini APK yang dimaksud tersebut belum terealisasi dilapangan dikarenakan harus melalui proses pengadaan yang membutuhkan waktu relatif lama sehingga publik atau bahkan pihak yang berkepentingan dalam pemilu belum dapat membedakan antara APK atau non APK.

APK dan Non APK
Dari serangkaian argumentasi diatas setidak-tidaknya kita dapat memahami serta membedakan mana yang disebut Alat Peraga Kampanye dan Alat Sosialisasi Non APK.

Alat sosialisasi Non APK adalah segala aktifitas para calon anggota legislatif yang memakai media spanduk/baliho untuk kepentingan pribadi dalam rangka menarik simpati masyarakat dan berpotensi kontradiktif dengan nalar publik serta terabainya nilai-nilai etika dan estetika, Alat sosialisasi ini kewenangan sepenuhnya berada pada pemerintah setempat untuk ditertibkan atau diawasi secara gotong royong oleh masyarakat.

APK adalah Alat peraga Kampanye yang sah menurut Peraturan perundang-undangan baik subjek hukum, materi dan desain, jenis, bahan dan ukuran, waktu dan lokasi pemasangan ditetapkan oleh lembaga yang berwenang yaitu KPU dan KIP sesuai tingkatannya serta bagian dari objek Pengawasan lembaga pengawas pemilu.

Saran dan Harapan
Melalui tulisan ini, Penulis menyarankan agar KIP, Panwaslu, Peserta Pemilu dan Pemerintah mempunyai satu persepsi dan definisi yang sama dalam memaknai APK sebagai Alat Peraga Kampanye sesuai ketentuan Perundang-undangan serta konsekwensinya dan menyampaikan kepada masyarakat dengan narasi yang mudah dimengerti dan dipahami sebagai salah satu bentuk pendidikan politik dan kepemiluan.

Dengan harapan seluruh elemen Masyarakat dan peserta pemilu dapat membedakan antara APK dan Non APK serta mengetahui sejauh mana kewenangan Panwaslu dalam pengawasan pemasangan APK dan kewenangan pemerintah/masyarakat terhadap Spanduk (non APK) yang berpotensi menggangu ketertiban umum.

(MAHLIL, S.H/Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti)
Note: Tulisan ini adalah Pendapat pribadi.

Sabtu, 10 November 2018

PANWASCAM BANDA SAKTI SHARING KEPEMILUAN BERSAMA MUSPIKA DAN PARPOL

Foto bersama usai Acara silaturrahmi dan Sharing kepemiluan
Menindaklanjuiti intruksi Panwaslih Kota Lhokseumawe beberapa hari yang lalu, Panwascam Banda Sakti pada hari Jum'at pukul 16.30 WIB bertempat dikantor Panwascam mengadakan Silaturrahmi sekaligus Sharing tentang Kepemiluan bersama PPK, Muspika dan Pengurus/Tim Kampanye Partai Politik se Kecamatan Banda Sakti. 

Hadir pada pertemuan tersebut dari kalangan Muspika Banda Sakti Camat (Bakhtiar, SH,MAP), Wakapolsek (Agus, S), dan Danramil (Kapten inf An Hendrik), Imum Mukim (T. Bakhtiar dan Tahjuddin SH), Ketua Forum Keuchik (Muslim AR), Ketua dan Anggota PPK Banda Sakti (Khaidir dan Anna Miswar). Sementara dari kalangan Pengurus Partai/Tim Kampanye hadir 8 (delapan) Utusan yaitu: Partai Demokrat, PKB, Berkarya, PDA, PPP, Golkar, Nasdem dan SIRA. Sedangkan 9 (sembilan) Partai lainnya tidak hadir walaupun telah diundang oleh Panwascam. 

Pihaknya menyayangkan ketidakhadiran beberapa Parpol pada acara tersebut, mengingat pentingnya koordinasi serta sharing informasi sehingga terciptanya sinergitas dan kesamaan persepsi terkait implementasi regulasi tentang Kampanye maupun Kepemiluan secara umum. dan tidak lupa pula mengapresiasi seluruh pihak yang telah hadir memenuhi undangan serta memberikan masukan dan harapan kepada Panwascam dalam upaya penegakan hukum dan keadilan pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti Mahlil, SH. didampingi anggota M. Yacub dan Lisa Iryani dalam pemaparannya menyampaikan sekaligus mengingatkan agar Partai Politik dalam melakukan Kampanye berpedoman pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta aturan terkait lainnya serta mengedepankan Moralitas, etika dan estetika dalam berkampanye.

Pengawasan Pemilu pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama atau Pengawasan partisipatif. Panwascam tentu memiliki kelemahan baik dari segi jumlah personel maupun kuantitas objek yang harus diawasi. Terlebih Kecamatan Banda Sakti secara geografis berada di pusat kota Lhokseumawe ditambah dengan segala dinamika dan kontestasi politik didalamnya. Pencegahan secara persuasif menjadi salah satu opsi terbaik guna menghindari pelanggaran-pelanggaran serta potensi pelanggaran hukum oleh Parpol maupun masyarakat.

Di akhir sesi pertemuan, Panwascam menyampaikan beberapa pesan dan harapan kepada seluruh undangan:
1. Kepada Muspika agar Mendukung langkah-langkah Pengawasan Pemilu yang akan dilakukan oleh Panwascam;
2. Kepada Parpol/Caleg untuk menurunkan/memindahkan Alat Peraga (Spanduk, Baliho, Bahan Kampanye lainnya) yang terpasang ditempat/lokasi terlarang yaitu:
- Tempat ibadah, termasuk halaman;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Gedung milik pemerintah;
- Lembaga Pendidikan;
- Jalan protokol;
- Sarana dan Prasarana publik; dan
- Taman dan Pepohonan;
3. Jika poin (2) tidak dilaksanakan maka APK tersebut akan ditertibkan (oleh instansi terkait) setelah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang;
4. APK yang dipasang harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
5. Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut;
6. Jika APK terpasang seperti pada poin (5) tanpa sepengetahuan/izin pemilik tempat, maka oleh Pemilik tempat dibenarkan untuk menurunkan atau melaporkan kepada yang berwenang;
7. APK yang disebar atau dipasang harus sesuai dengan ketentuan PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum Pasal 30, 31, 32, 33 dan Pasal 34, karena hal ini berpengaruh terhadap proses/mekanisme pembuktian (memenuhi unsur atau tidak) jika terjadi gugatan atau laporan terhadap pengrusakan APK;
8. APK yang telah dipasang menjadi tanggung jawab peserta pemilu. (Mahlil)

Foto-foto Acara Silaturrahmi dan Sharing Kepemiluan:







PANWASCAM BANDA SAKTI OPTIMALKAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU

Slogan Bawaslu

Panwaslu Kecamatan Banda Sakti terus berupaya mengoptimalkan Pengawasan Kampanye Pemilu terutama terkait dengan Kampanye Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga oleh Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Anggota Legislatif, Calon Anggota DPD dan Capres Cawapres).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah bersinergi dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe selaku lembaga Pengawas ditingkat Kota dan Memastikan serta memperkuat pemahaman kepada Panwaslu Gampong agar terciptanya kesamaan visi dalam upaya penegakan keadilan Pemilu.

Sinergitas Pengawas Pemilu
Dalam pertemuan (5/11) yang dilaksanakan di sebuah Cafee bertajuk Ngopi bareng Panwaslih bersama Panwascam se Kota Lhokseumawe. Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe T. Zulkarnaen menyampaikan banyak hal terkait progresivitas Pengawasan Pemilu yang telah dilakukan oleh pihaknya serta mempertajam pemahaman kepemiluan Pengawas ditingkat kecamatan agar sinergitas terus terjalin dan memastikan Panwaslu melaksanakan tugasnya sesuai yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang maupun Perbawaslu sebagai landasan dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada Panwaslu ditingkat Gampong, Peserta Pemilu ditingkat kecamatan maupun kepada publik. ia pun mengintruksikan kepada Panwascam untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait serta melakukan upaya-upaya pencegahan yang efektif di tingkat Kecamatan.

Selain itu, Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofia Annisa yang menggawangi Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, menginventarisir dan melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi maupun kendala yang dihadapi panwascam dalam melaksanakan tugasnya. Ia mengingatkan kepada Panwascam maupun Panwas Gampong untuk mengutamakan Pencegahan serta pendekatan persuasif jika terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu maupun Tim Kampanye.




Ngopi (Ngobrol Pemilu) bersama Panwaslu Gampong
Dua hari berselang usai pertemuan dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe, Panwascam Banda Sakti menggelar Ngopi (Ngobrol Pemilu) bersama Panwaslu Gampong disebuah Cafee seputaran Lancang Garam Kec. Banda Sakti. dalam pertemuan santai tersebut Panwascam meneruskan informasi maupun intruksi terbaru yang disampaikan oleh Panwaslih terutama terkait dengan Pengawasan Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Pemilu.

Ketua Panwascam Banda Sakti, Mahlil S.H. didampingi Anggota M. Yacub dan Lisa Iryani, dalam arahannya menyampaikan hal-hal teknis mengenai Larangan-larangan Kampanye serta upaya yang harus dilakukan oleh Panwaslu ditingkat Gampong. lebih lanjut ia mengharapkan agar Panwaslu Gampong aktif melakukan sosialiasai kepada masyarakat serta meneruskan kepada panwascam jika terdapat pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu terutama pelanggaran penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang di sebar atau dipasang di Tempat Ibadah, Fasilitas kesehatan, Gedung sekolah, Gedung milik pemerintah, Sarana dan Prasarana publik maupun di Taman dan pepohonan. (Mahlil)



Senin, 08 Oktober 2018

PANWASLU GAMPONG AWASI NETRALITAS PERANGKAT GAMPONG

Panwaslu Gampong (PPG) se Kecamatan Banda Sakti
Memasuki tahapan Kampanye Pemilu 2019, Panwaslu Gampong (PPG) dalam Kecamatan Banda Sakti atas intruksi Panwaslih Kota Lhokseumawe dan Panwascam Banda Sakti  melakukan Pendataan terhadap Keuchik dan Perangkat Gampong dalam upaya Pengawasan terhadap keterlibatan Perangkat Gampong dalam Tim Sukses atau Tim Pemenangan Peserta Pemilu 2019.

Hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, dalam (Pasal 6 ayat 2 huruf h, i, j dan k) disebutkan bahwa Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana dan/atau Tim Pelaksana kampanye tidak melibatkan Keuchik (Kepala Desa), Perangkat Desa, Kepala Dusun (Ketua RT dan RW) dan Tuha Peuet (Anggota Badan Permusyawaratan Desa).

Sebagaimana diketahui bahwa Peserta Pemilu sudah diperbolehkan melakukan Kampanye sejak 3 hari setelah Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) serta Pasangan Capres dan Cawapres. Adapun jenis Kampanye dimaksud dilakukan sejak tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019 adalah:
1. Pertemuan terbatas;
2. Pertemuan tatap muka;
3. Penyebaran Bahan Kampanye (BK);
4. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK);
5. Media Sosial;
6. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan jenis kampanye Iklan di Media massa, Debat Pasangan Calon dan Rapat umum dilaksanakan pada rentan waktu tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019 (21 hari).

Selain mendata Perangkat Gampong, Panwaslu Gampong juga melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Perangkat gampong, peserta pemilu maupun kepada masyarakat umum.

Panwaslu Gampong Banda Masen, Fadli mengatakan bahwa dirinya terus menjalin komunikasi dan memberikan informasi terkait Pengawasan Pemilu kepada pihak pemerintah gampong dan seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutan. Masyarakat kita harapkan terlibat aktif dalam pengawasan pemilu agar terwujudnya pemilih cerdas dan pemilu yang berkualitas. hal itu juga terus dilakukan oleh Panwaslu Gampong lain dalam wilayah Kecamatan Banda Sakti. (Mahlil)

MAHLIL JABAT KETUA PANWASLU KECAMATAN BANDA SAKTI

Mahlil, S.H. Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti
Panwaslu Kecamatan Banda Sakti (M. Yacub ST, Lisa Iryani, S.Sos,MAP dan Mahlil, S.H.) telah mengadakan Musyawarah dan bermufakat untuk melakukan restrukturisasi kepemimpinan lembaga tersebut pada awal bulan September 2018. Dalam musyawarah tersebut disepakati untuk melakukan pergantian jabatan Ketua dan Divisi Panwaslu Kecamatan Banda Sakti pada Pemilu tahun 2019.

Sebelumnya, jabatan Ketua dan Divisi Organisasi dan SDM dijabat oleh M. Yacub, S.T. kemudian diganti oleh Mahlil, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota dan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, sedangkan posisi Anggota dan Divisi Penindakan Pelanggaran masih dijabat oleh Lisa iryani, S.Sos,MAP.

Pergantian ini adalah dalam upaya Penyegaran struktur organisasi serta peningkatan kinerja lembaga Panwaslu mengingat beberapa bulan kedepan akan memasuki tahapan-tahapan penting dan krusial sehingga diperlukan kesiapan yang optimal apalagi Kecamatan Banda Sakti berada dipusat pemerintahan serta secara kualitas dan kuantitas menjadi daya tarik dalam setiap kontestasi politik di Kota Lhokseumawe, ungkap Mahlil yang juga pernah menjadi Panwascam pada Pemilu 2014 dan Ketua PPK Banda Sakti pada Pilkada 2017.


Berikut Struktur Organisasi Panwaslu Kecamatan Banda Sakti pada Pemilu 2019:
Struktur Organisasi Panwaslu Kecamatan Banda Sakti

Struktur Divisi, Koordinator Wilayah dan Panwaslu Gampong se Kecamatan Banda Sakti

Jumat, 24 Agustus 2018

PANWASLUCAM BANDA SAKTI LANTIK PAW PPG HAGU SELATAN

Panwaslu Kecamatan dan PPG Se-Banda Sakti
foto bersama PAW PPG Hagu Selatan M. Taufik (Baju putih) usai Pelantikan
Panwaslu Kecamatan Banda Sakti menggelar acara Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengawas Pemilu Gampong (PPG) Hagu Selatan pada hari Senin, 20 Agustus 2018 di Kantor Panwaslu Kecamatan Banda Sakti.

Adapun PPG yang dilantik adalah M. Taufik menggantikan Dedi Fakhrurrazi yang mengundurkan diri beberapa waktu yang lalu karena telah diangkat sebagai Sekretaris Desa Gampong setempat.

Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB itu berlangsung sederhana namun penuh khidmat serta dihadiri oleh Seluruh Anggota Panwascam Banda Sakti beserta staf, Aparatur Gampong, PPS Gampong Hagu Selatan serta beberapa PPG Gampong lainnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Banda Sakti, Muhammad Yacub, ST. dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada saudara Dedi Fakhrurrazi atas dedikasinya selama ini, dan selamat bertugas kepada Saudara M. Taufik semoga dapat mengemban amanah dengan baik, bekerja dengan penuh integritas dan dapat segera menyesuaikan diri dengan susana kerja dan dengan rekan-rekan PPG yang lain. (Mahlil)

Foto-foto Pelantikan:






Sabtu, 21 Juli 2018

PANWASLU BANDA SAKTI HADIRI RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS

Anggota Panwascam Banda Sakti MAHLIL, S.H. (kiri) menerima Salinan Berita Acara Rapat Pleno
yang diserahkan oleh Ketua PPK Banda Sakti ZAHLUL FUAD, S.HI. (kanan)
Panwaslu Kecamatan Banda Sakti menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti pada hari Jum'at 20 Juli 2018 di Aula Kantor Camat Banda Sakti lantai 2. Acara yang dimulai pukul 15.00 dan berakhir pukul 16.15 WIB tersebut ikut dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bergantian membaca Hasil Rekapitulasi DPSHP tingkat gampong yang secara serentak telah dilaksanakan 2 (dua) hari sebelumnya (Rabu,18 Juli 2018).

Rapat Pleno DPSHP merupakan bagian dari berbagai tahapan Proses Pendataan dan Penyusunan Daftar pemilih pada Pemilu 2019. Sesuai dengan PKPU No. 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pasal 26 yang mengatur tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat Kecamatan.

Adapun Jumlah DPSHP Kecamatan Banda Sakti adalah 55.669 Pemilih, terdiri dari 27.175 Laki-laki dan 28.494 Perempuan yang berasal dari 18 Gampong / 211 TPS. untuk selanjutnya Hasil tersebut akan di Rekap kembali pada Rapat Pleno KIP Kota Lhokseumawe yang direncanakan besok/Minggu, 22 Juli 2018 pukul 14.00 di Aula Hotel Harun Square Lhokseumawe. (Mahlil)

Foto-Foto Rapat Pleno DPSHP Kecamata Banda Sakti:



Sabtu, 23 Juni 2018

PANWASLU GAMPONG AWASI PENGUMUMAN DPS


Panwaslu Gampong atau PPG di Kecamatan Banda Sakti mulai bekerja Mengawasi Tahapan Pemilu yaitu Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh PPS di Gampong-gampong.

Menurut Pantauan PPG yang dilaporkan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Pencegahan dan Hubla Mahlil, S.H. terdapat 6 (enam) Gampong yang telah mengumumkan DPS sejak tanggal 21 Juni 2018 yaitu Hagu Barat Laut, Hagu Selatan, Lancang Garam, Ulee Jalan, Ujong Blang dan Kuta Blang. sedangkan sisanya 12 (dua belas) Gampong mengumumkan DPS sehari setelahnya atau tanggal 22 Juni 2018. DPS ditempel/diumumkan ditempat-tempat stategis atau pusat aktifitas masyarakat gampong, seperti di Kantor Keuchik, Masjid atau Meunasah.

Pengumuman DPS merupakan salah satu tahapan Pemilu yang wajib dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPS sejak tanggal 18 Juni s/d 01 Juli 2018 sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019. 

Masyarakat dihimbau untuk memberi masukan dan tanggapan atas DPS tersebut serta melapor kepada PPS jika belum tercantum dalam DPS sedangkan syarat sebagai Pemilih telah dipenuhi.

Sebelum Proses ini dilakukan Panwaslu Kecamatan telah berkoordinasi dengan PPK Banda Sakti terkait hal tersebut, Panwaslu mengingatkan pentingnya DPS diumumkan agar masyarakat dapat melihat, memberi saran dan tanggapan serta PPS melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berikut foto-foto Pengumuman DPS: